Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan mengambil pusing perihal sentilan dari Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta yang menyebut penangkapan tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) merupakan gimik demi memuaskan amarah rakyat. Kejaksaan memilih fokus bekerja.
"Nggak perlu ditanggapi, lebih baik kita fokus ke penegakan hukum penyidikan kasus migor (minyak goreng) biar cepat selesai," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis, (21/4/2022).
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta hingga peneliti Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) Rocky Gerung menyoroti penangkapan para tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Anis Matta menyebut penangkapan ini hanya gimik demi memuaskan amarah rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah saat ini sedang bingung, tidak punya solusi secara fundamental untuk menyelesaikan masalah, yang ada hanya tambal sulam saja," kata Anis Matta dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
"Tidak ada ruang untuk gimik, misalnya menangkap orang-orang dalam kasus minyak goreng, hanya sebentar memuaskan kemarahan rakyat. Tetapi sekarang ini masalah riilnya adalah begitu orang tidak bisa belanja, maka perut langsung terpengaruh," lanjutnya.
Anis Matta lantas mendukung langkah mahasiswa yang melakukan demonstrasi beberapa saat lalu. Menurutnya, persoalan minyak goreng memang tidak bisa diselesaikan hanya dengan cara tambal sulam, melainkan penyelesaian secara sistematik dan komprehensif.
"Masalah sekarang tidak bisa diselesaikan dengan tambal sulam, harus ada pendekatan sistematik dan komprehensif. Situasi sekarang akan menentukan, mana pemimpin yang autentik, pemimpin yang murni atau pemimpin pencitraan," katanya.
"Saya hanya ingin menyampaikan kepada teman-teman mahasiswa, Anda sudah menyalakan alarm zaman, jangan berhenti melakukan revolusi sosial, teruskan. Kita berikan dukungan moral sepenuhnya kepada teman-teman mahasiswa yang turun ke jalan. Karena kita yakin, nafas mereka panjang, tetapi mereka tetap membutuhkan dukungan moral. Ini semakin meyakinkan kita, bahwa yang mereka lakukan itu benar adanya," ujar Anis Matta.
Dalam kasus ini, 4 orang tersangka telah ditahan, termasuk seorang Dirjen di Kemendag.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Tegas Arahan Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Minyak Goreng!':
Kejagung Tahan 4 Tersangka
Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah:
- Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
- Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
- Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas