Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte dan tim pengacaranya. Jaksa meminta sidang perkara Irjen Napoleon tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.
"Menolak seluruh eksepsi atau keberatan dari terdakwa atau penasihat hukum untuk seluruhnya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (21/4/2022).
Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan Irjen Napoleon telah dibuat secara sah menurut hukum. Oleh karena itu, jaksa meminta hakim melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan bahwa surat dakwaan nomor PDM-40/JKTSL/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 terdakwa Irjen Pol Drs H Napoleon Bonaparte, MSi telah dibuat secara sah menurut hukum," jelas jaksa.
"Melanjutkan persidangan dan melanjutkan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta memutuskan perkara tersebut dalam putusan sela atas nama terdakwa Irjen Pol Drs H Napoleon Bonaparte, MSi berdasarkan surat dakwaan penuntut umum nomor PDM-40/JKTSL/02/2022 tanggal 10 Februari 2022," sambungnya.
Jaksa juga meminta maaf kepada majelis hakim dan tim penasihat hukum Irjen Napoleon bila ada perkataan jaksa yang kurang berkenan. Jaksa berharap Irjen Napoleon dan tim pembelanya tenang menghadapi perkara ini.
"Sebagai penutup perkenankan kami mengemukakan permohonan maaf baik kepada yang mulia majelis hakim, saudara penasihat hukum yang terhormat dan peserta sidang yang berbahagia bilamana terdapat ucapan, kata-kata dalam tanggapan kami tersebut yang kurang berkenan," tutur jaksa.
Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melakukan penganiayaan terhadap M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.