Polemik Pimpinan KPK Lili Terbukti Bohong di Jumpa Pers tapi Tak Diadili Etik

Polemik Pimpinan KPK Lili Terbukti Bohong di Jumpa Pers tapi Tak Diadili Etik

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Apr 2022 11:12 WIB
Lili Pintauli Siregar
Lili Pintauli Siregar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti berbohong saat konferensi pers pada April 2021 terkait komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Meski terbukti berbohong, Lili Pintauli tak diadili Dewas KPK di sidang etik. Inilah yang kemudian menjadi polemik saat ini.

Lili Pintauli diketahui sempat menggelar konferensi pers pada 30 April 2021 soal komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi mereka jadi sorotan karena terjalin saat Syahrial punya perkara di KPK, meskipun belum tersangka.

Saat konferensi pers hampir satu tahun lalu itu, Lili Pintauli membantah pernah komunikasi dengan Syahrial sebelum berstatus tersangka KPK. Lili Pintauli juga menepis membantu Syahrial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat kami sampaikan bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan," ucap Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Meski telah membantah pernah komunikasi dengan Syahrial, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap melakukan penyelidikan. Hingga pada Agustus 2021 Dewas KPK membuat keputusan.

Putusan Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti berkomunikasi dengan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Kala itu, Dewas menyebut Lili Pintauli menyalahgunakan jabatannya selaku Waki Ketua KPK untuk kepentingan pribadi.

Lili Pintauli pun dikenai sanksi berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan. Keputusan itu tertera dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021.

Nah, beberapa bulan setelah putusan Dewas KPK itu diketuk, Lili Pintauli dilaporkan lagi ke Dewas KPK. Lili Pintauli dilaporkan oleh para mantan pegawai KPK yang kini tergabung dalam Indonesia Memanggil 57+ Institute atau IM57+ Institute, yakni Praswad Nugraha, Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.

Ketiganya melayangkan laporan ke Dewas KPK karena Lili Pintauli terbukti berbohong soal komunikasi dengan M Syahrial.

Sebetulnya, tanpa perlu diselidiki lagi, Lili Pintauli sudah terbukti berbohong soal komunikasinya dengan Syahrial. Sebab, pengakuan Lili dalam konferensi pers 30 April 2021 otomatis terbantahkan dengan keputusan Dewas KPK yang intinya menyatakan Lili pernah komunikasi dengan Syahrial.

Namun fakta bahwa Lili berbohong tidak membuatnya 'diseret' lagi ke sidang etik. Apa alasan Dewas KPK?

Simak di halaman berikutnya.

Simak Video: Mahfud Md Minta Dewas KPK Tegas Lili Pintauli Langgar Etik atau Tidak

[Gambas:Video 20detik]



Alasan Dewas KPK tertera dalam surat yang didapat detikcom, Rabu (20/4/2022), yang ditandatangani oleh anggota Dewas KPK Harjono tertanggal 20 April 2022. Dalam surat tersebut, tertulis Dewas KPK telah melakukan pengumpulan bahan informasi.

Dalam suratnya Dewas KPK juga berkesimpulan bahwa Lili Pintauli Siregar telah melakukan pembohongan publik. Dewas KPK menyebut kebohongan Lili dalam konferensi pers 30 April 2021 telah terabsorpsi (terserap/menjadi bagian) dari putusan yang sanksinya berupa pemotongan gaji 40% selama 12 bulan.

Keputusan Dewas KPK itu membuat pihak pengadu kecewa. Bahkan, Menko Polhukam Mahfud Md juga bersuara.

Pengadu Kecewa

Para pihak yang mengadukan Lili Pintauli karena berbohong saat jumpa pers kecewa dengan Dewas KPK. Pihak yang kini tergabung dalam Indonesia Memanggil 57+ Institute (IM57+) meyakini seharusnya Dewas bisa bertindak tegas.

"IM57+ Institute menyatakan kekecewaannya atas putusan Dewan Pengawas KPK yang mengabsorpsi pelanggaran etik pembohongan publik dengan pelanggaran etik berkomunikasi pihak berperkara di kasus Tanjungbalai," ucap Praswad Nugraha selaku Ketua IM57+ Institute dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

"IM57+ Institute berpendapat dua tindakan tersebut adalah hal yang berbeda meski berkaitan satu sama lain. Apalagi perilaku pembohongan publik oleh Lili dilakukan secara sadar serta menggunakan sumber daya yang dimiliki KPK pasca-beredarnya informasi dugaan pelanggaran etik ke publik," imbuhnya.

Mahfud Md Minta Dewas KPK Tegas

Menko Polhukam Mahfud Md juga angkat bicara terkait pelanggaran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Mahfud meminta Dewas KPK tegas menyatakan Lili Pintauli melanggar etik atau tidak.

"Ini buktinya sekarang bagus. Sehingga, kalau ada kasus (Lili) Pintauli yang diadukan berkali-kali ini, seharusnya dewan pengawas tegas ini pelanggaran etik atau bukan, dan ngukurnya gampang itu terjadi atau tidak," jelas Mahfud dalam acara Adu Perspektif yang disiarkan oleh detikcom berkolaborasi dengan Total Politik, Rabu (20/4/2022).

Mahfud menilai Dewas KPK dulu diisi oleh orang-orang terbaik. Namun saat ini Mahfud mengaku belum melihat kriteria 'baik' itu pada Dewas KPK.

"Oleh sebab itu, KPK harus tegas. Dewasnya umumkan ini, benar melakukan ini (melanggar kode etik), sanksinya ini," lanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads