Syarat Mudik 2022 Kendaraan Pribadi, Sudah Tahu?

Syarat Mudik 2022 Kendaraan Pribadi, Sudah Tahu?

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Kamis, 21 Apr 2022 11:12 WIB
Personel Satlantas Polresta Bandung, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bandung mulai memperketat penyekatan di gerbang exit Tol Cileunyi.
Syarat Mudik 2022 Kendaraan Pribadi, Sudah Tahu? (Foto: Muhammad Iqbal/detikcom)
Jakarta -

Syarat mudik 2022 dengan kendaraan pribadi jadi informasi penting sebelum bepergian ke kampung halaman. Meski membawa kendaraan pribadi, para pemudik juga harus mematuhi aturan khusus di masa Angkutan Lebaran 2022 demi mencegah penularan COVID-19.

Ketentuan mudik untuk kendaraan pribadi tercantum dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat di Masa Pandemi COVID-19. Ketentuan ini berlaku efektif sejak 5 April 2022 lalu.

Lalu apa saja syarat mudik 2022 dengan kendaraan pribadi? Berikut informasinya.

Syarat Mudik 2022 Kendaraan Pribadi

Dalam SE Nomor 38 Tahun 2022, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kendaraan bermotor perseorangan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  3. PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
    - Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
    - Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  6. Anak di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
    - Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
    - Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
    - Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
  7. PPDN usia 6-17 tahun dan telah divaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Syarat Mudik 2022 Kendaraan Pribadi: Protokol Kesehatan

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  2. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  4. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  5. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Kini syarat mudik 2022 kendaraan pribadi telah diketahui. Pemerintah juga mengadakan motis lebaran 2022 untuk mengantisipasi lonjakan pemudik dan mengurangi jumlah kecelakaan sepeda motor. Simak informasi di halaman berikut ini.

Motis Lebaran 2022

Pemerintah mengadakan motis Lebaran 2022 yang merupakan program tahunan Kementerian Perhubungan RI bagi pemudik dengan cara mengirim sepeda motor secara gratis melalui moda kereta api.

Program ini dikhususkan untuk para pemudik yang telah memiliki tiket kereta api, bus, atau travel, dengan total kapasitas angkut sebanyak 928 unit motor per hari.

Pendaftaran motis lebaran 2022 akan dibuka mulai tanggal 20 April hingga 8 Mei 2022, baik secara online dengan mengakses link bit.ly/motis2022, atau dapat langsung mengunjungi stasiun-stasiun yang telah ditunjuk dan melayani angkutan Motis 2022, selama kuota motor belum terpenuhi.

Pendaftaran ini dibuka untuk kedua arus, yaitu arus mudik pada 26 April sampai dengan 30 April 2022, dan arus balik pada 5 Mei sampai dengan 9 Mei 2022.

Dengan keterangan, serah terima kendaraan dilakukan H-1 keberangkatan KA dan batas waktu pengambilan maksimal 1x24 jam setelah kedatangan KA.

Lalu, apa saja syarat dan ketentuan Motis lebaran 2022? Simak di artikel berikut ini

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.