Resmi! Ini SE Lengkap Anak di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa Tes COVID

Resmi! Ini SE Lengkap Anak di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa Tes COVID

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 20 Apr 2022 13:50 WIB
Suasana di Bandara Soetta, Jumat (18/3/2022)
Bandara Soetta (Syanti Mustika/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan resmi memperbarui aturan petunjuk pelaksanaan perjalanan transportasi udara. Kini anak di bawah 18 tahun diperbolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022. Aturan ini ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 19 April 2022.

Dalam poin C dijelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 6-17 tahun yang sudah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan. Mereka tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Namun diwajibkan menunjukkan bukti sertifikat vaksin dosis kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

c) PPDN yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai
berikut:
(6) PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban
menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua

SE ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Namun dapat diubah atau diperbaiki sesuai dengan petunjuk dari instansi yang berwenang.

ADVERTISEMENT

Berikut ini SE lengkapnya.

Simak Video 'Meski Belum Booster, Anak-anak Bisa Mudik Tanpa Tes Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Satgas COVID-19 juga telah resmi merilis ketentuan dan syarat anak di bawah 18 tahun bebas vaksinasi COVID-19 booster dan tes antigen. Tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Maksud Adendum Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua," demikian isi adendum yang diteken Letjen TNI Suharyanto, Selasa (19/4/2022).

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

6) PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads