Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan resmi memperbarui aturan petunjuk pelaksanaan perjalanan transportasi udara. Kini anak di bawah 18 tahun diperbolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022. Aturan ini ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 19 April 2022.
Dalam poin C dijelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 6-17 tahun yang sudah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan. Mereka tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Namun diwajibkan menunjukkan bukti sertifikat vaksin dosis kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
c) PPDN yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai
berikut:
(6) PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban
menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua
SE ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Namun dapat diubah atau diperbaiki sesuai dengan petunjuk dari instansi yang berwenang.
Berikut ini SE lengkapnya.
Simak Video 'Meski Belum Booster, Anak-anak Bisa Mudik Tanpa Tes Covid-19':