Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan 3 pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kini Kejagung juga tengah mendalami dugaan suap dalam perizinan ekspor CPO tersebut, tak hanya itu Kejagung juga membuka kemungkinan untuk memeriksa Mendag Muhammad Lutfi.
Diketahui, penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa (19/4/2022). Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka dalam kasus ini adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Berikut ini sederet kabar terkini terkait penangan kasus perizinan ekspor CPO tersebut.
1. Dalami Dugaan Suap
Kejagung saat ini juga tengah mendalami modus suap dalam persetujuan ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng yang dilakukan Indrasari.
"Saya tidak bicara imbalan, PE (persetujuan ekspor)-nya sudah keluar, kalau terkait pemberian-pemberian itu nanti kita dalami. Iya (terkait modus suap)," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Supardi menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Pihaknya masih melakukan penyidikan untuk menentukan siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara minyak goreng ini.
"Kita lihat besok nanti, kita lihat, nanti besok kan masih ada progres lagi, siapa tahu besok-besok ada tersangka lagi, kan kita tidak tahu," ujar Supardi.
"Nanti kita lihat perkembangannya, kan ini ketika proses penyidikan kan, ini kan terus mengembangkan karena minyak ini kan berbagai pihak menyangkut, siapa yang paling potensial ya memenuhi Pasal 2 Pasal 3 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi)," imbuhnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebut pihaknya juga mendalami dugaan gratifikasi di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. Dia mengatakan penyidikan masih berjalan.
"Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan kami dalami," kata Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/4).
Kejagung menggandeng BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara. Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Lihat Video: Tegas Arahan Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Minyak Goreng!
(yld/yld)