Mahfud Md Minta Dewas KPK Tegas Lili Pintauli Langgar Etik atau Tidak

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 20 Apr 2022 23:56 WIB
Mahfud Md (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara terkait pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Mahfud meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK tegas.

"Ini buktinya sekarang bagus. Sehingga, kalau ada kasus (Lili) Pintauli yang diadukan berkali-kali ini, seharusnya dewan pengawas tegas ini pelanggaran etik atau bukan, dan ngukurnya gampang itu terjadi atau tidak," jelas Mahfud dalam acara Adu Perspektif yang disiarkan oleh detikcom berkolaborasi dengan Total Politik, Rabu (20/4/2022).

Mahfud menilai dulu Dewas KPK diisi oleh orang-orang terbaik. Saat ini, jelas Mahfud, kriteria 'baik' itu belum terlihat pada Dewas KPK sekarang.

"Oleh sebab itu KPK harus tegas. Dewasnya umumkan ini, benar melakukan ini (melanggar kode etik), sanksinya ini," lanjutnya.

Dewas Sebut Lili Terbukti Bohong

Sebelumnya diberitakan Dewas KPK telah memproses aduan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili dinyatakan terbukti melakukan kebohongan saat konferensi pers tetapi tidak dilanjutkan ke sidang etik. Kenapa?

Dalam surat dari Dewas KPK yang didapat detikcom, Rabu (20/4/2022), tercantum perihal hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Lili yang ditujukan pada pengadu yaitu para mantan pegawai KPK yang dipecat melalui polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Surat itu tertanggal 20 April 2022 dan ditandatangani anggota Dewas KPK Harjono.

Disebutkan Dewas KPK telah melakukan pengumpulan bahan informasi terkait aduan itu. Dewas berkesimpulan Lili terbukti melakukan kebohongan saat konferensi pers pada 30 April 2021.

Berikut poin-poinnya:

1. Telah dilakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi.
2. Telah terbukti bahwa saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021.
3. Salah satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh saudari Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait 'kebohongan' publik.

Dewas KPK tidak melanjutkan aduan ini ke persidangan etik dan tidak menjatuhkan sanksi lagi ke Lili dengan alasan hal ini sudah menjadi pertimbangan pada putusan etik sebelumnya. Putusan sebelumnya itu berkaitan dengan pelanggaran etik Lili yang berhubungan dengan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang beperkara di KPK.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022 maka perbuatan Saudari Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," sebut Dewas KPK.

Redaksi detikcom telah menghubungi anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono perihal surat itu. Syamsuddin Haris meminta detikcom menghubungi Harjono tapi pesan detikcom pada Harjono hanya dibaca tanpa adanya balasan.

"Anda bisa tanya ke Pak Harjono, ya," ucap Syamsuddin Haris.

Di sisi lain, detikcom melakukan konfirmasi kepada pihak pengadu, yaitu Benydictus Siumlala, yang mengamini perihal surat itu. "Sudah (terima suratnya), baru saja sore ini," ucap Benydictus kepada detikcom, Rabu (20/4/2022).

Untuk memahami alur perkara etik ini bisa dicek ke halaman selanjutnya.




(isa/zak)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork