Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah berbicara soal aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng. Febrie menduga Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang menjadi tersangka dalam kasus ini mendapat uang dari perusahaan eksportir CPO.
"Kira-kira ada yang gratis tidak kalau umpamanya dia tabrak aturan?" kata Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (20/4/2022).
Febrie menyebut dalam hal ini pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa pihak dari Kementerian Perdagangan. Febrie lalu menyebut bahwa kewajiban pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen merupakan syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor untuk menghindari kelangkaan minyak goreng di pasar domestik.
"Pasti adalah, yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasinya di Kemendag yang terkait penerbitan PE itu. PE itu persetujuan ekspor dengan para eksportirnya. Jadi intinya kan itu ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO, itu syarat mutlak, sehingga tidak kosong," ujar Febrie.
"Nah ini kan terjawab nih, kenapa kosong? karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekspor di lapangannya dia nggak keluarkan ke masyarakat sehingga kosong lah, nah itu bisa teranglah dengan perbuatan ini kenapa langka," imbuhnya.
Simak video 'Permainan Migor di Kemendag Terkuak, Jokowi: Usut Tuntas!':
Duduk perkara simak halaman selanjutnya
(whn/dwia)