Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan perubahan Anggaran Dasar Peradi terkait masa jabatan 3 periode Otto Hasibuan. Hotman mengaku beruntung sudah keluar dari Peradi sebelum ada putusan MA.
"Untung saya sudah keluar. Saya keluar jauh sebelumnya," kata Hotman Paris saat jumpa pers di Kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN), Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).
Hotman mengaku sudah mengetahui perihal adanya gugatan terhadap keabsahan anggaran dasar kepengurusan Peradi pimpinan Otto Hasibuan. Anggaran dasar itu, kata Hotman, tentang kepengurusan 3 periode Otto sebagai Ketua Umum Peradi.
"Yang kedua, saya sudah tahu kasus di mana dia di Lubuk Pakam, di mana dia digugat keabsahan anggaran dasar yang membuat dia menjadi 3 periode, dan ternyata dengan putusan Nomor 997 kasasi pdt 2022 tanggal 18 April sudah keluar kasasi menyatakan anggaran dasar tersebut batal," ucap Hotman.
Hotman menyebut dirinya keluar dari organisasi advokat Peradi pada 1 April. Dia membantah keluar dari Peradi karena alasan akan ditindak tentang kode etik.
"Saya keluar 1 April, itu sesudah panas dari mulai 4 Januari dia pertama kali terus bikin video-video di hadapan ratusan pengacara muda intinya seolah Hotman memamerkan harta wanita," ujarnya.
"Jadi tidak ada, bukan karena saya mau ditindak sama dewan kehormatan makanya saya keluar, orang dewan kehormatan juga bikin putusan saya dipecat 3 bulan 12 April, saya udah mundur 2 minggu sebelumnya, dari mana gue tau bakal diputus," ujar Hotman.
Sebelumnya diketahui, MA menguatkan putusan PN Lubuk Pakam yang membatalkan perubahan anggaran dasar Peradi yang terkait dengan masa jabatan tiga periode Ketum Peradi. Anggaran dasar tersebut menjadi dasar kepengurusan Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). Saat ini Ketua Umum Peradi diduduki oleh Otto Hasibuan.
Simak Video "Hotman Paris soal Keluar PERADI hingga Tantang Otto Hasibuan Tinju"
(whn/zak)