Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo membuka kegiatan asistensi percepatan penyelesaian peta batas desa Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kepulauan Riau (Kepri), dan Riau. Ia menegaskan ketiga provinsi itu mempunyai target penyelesaian peta batas desa di tahun 2022.
"Provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Riau merupakan target lokasi penyelesaian batas desa pada tahun 2022," tutur Yusharto dalam keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).
Menurut Yusharto hingga saat ini penyelesaian peta batas desa yang sudah dilaporkan ke Kemendagri pada Provinsi Sumbar baru 89 desa dari 929 desa. Kemudian progres penyelesaian peta batas desa Provinsi Riau yang sudah dilaporkan baru 83 desa dari 1.591 desa. Sedangkan untuk Kepri belum sama sekali dilaporkan dari total jumlah 275 desa.
"Maka dari itu, dengan dilaksanakannya kegiatan asistensi teknis ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penegasan batas desa di wilayahnya," ungkapnya.
Ia menerangkan penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Sebagai wali data peta batas administrasi desa secara teknis, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes secara teknis pelaksanaannya mengacu pada Pasal 401 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial," imbuhnya.
Menambahkan, ia menyebut Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tergabung dalam Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Pusat melaksanakan amanat pembinaan dan pengawasan terhadap Tim PPBDes Provinsi dan Kabupaten dalam rangka percepatan penyelesaian kebijakan satu peta.
"Dalam hal proses percepatan penyelesaian peta batas desa di tahun 2022, saya ingin Tim PPBDes Provinsi untuk dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayahnya dengan maksimal dan melaporkan kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes terkait progres pelaksanaan PPBDes di wilayahnya," paparnya.
"Hal yang menjadi ujung tombak penyelesaian PPBDes ada pada tim PPBDES Kabupaten yang secara teknis mengawal pelaksanaan, mulai dari pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, hingga pembuatan peta batas desa yang kesemuanya secara teknis harus dikoordinasikan dengan BIG agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian ke kebijakan satu peta. Hal terpenting dari kelima langkah penegasan batas desa itu adalah pengesahan peta batas administrasi desa melalui Peraturan Bupati/Wali Kota untuk menjadikan peta batas desa yang definitif," tambah Yusharto.
Sebagai informasi, acara asistensi percepatan penyelesaian peta batas desa tersebut diadakan di Hotel Emersia Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, hari ini.
(fhs/ega)