Para mantan pegawai KPK yang kini tergabung dalam Indonesia Memanggil 57+ Institute (IM57+) kecewa atas keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. IM57+ meyakini seharusnya Dewas bisa bertindak tegas.
"IM57+ Institute menyatakan kekecewaannya atas putusan Dewan Pengawas KPK yang mengabsorbsi pelanggaran etik pembohongan publik dengan pelanggaran etik berkomunikasi pihak beperkara di kasus Tanjungbalai," ucap Praswad Nugraha selaku Ketua IM57+ Institute dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
"IM57+ Institute berpendapat dua tindakan tersebut adalah hal yang berbeda meski berkaitan satu sama lain. Apalagi perilaku pembohongan publik oleh Lili dilakukan secara sadar serta menggunakan sumber daya yang dimiliki KPK pasca-beredarnya informasi dugaan pelanggaran etik ke publik," imbuhnya.
Bagi Praswad, Dewas KPK tidak mempertimbangkan apa yang dilakukan Lili berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap KPK. Praswad dan rekan-rekannya merasa malu ada pimpinan KPK seperti itu.
"Di samping itu, Dewas tidak mempertimbangkan bahwa kebohongan yang dilakukan Lili kepada publik berdampak pada menurunnya kepercayaan publik kepada kinerja KPK sebagai lembaga antirasuah. Apalagi pembohongan kepada publik tersebut dilakukan oleh seorang pimpinan yang sudah seharusnya menjadi model teladan dalam gerakan pemberantasan korupsi sehingga perbuatan Lili merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong demikian," ucap Praswad.
"Kami melaporkan LPS kepada Dewas karena kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," imbuhnya.
Dewas Sebut Lili Terbukti Bohong
Sebelumnya diberitakan Dewas KPK telah memproses aduan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili dinyatakan terbukti melakukan kebohongan saat konferensi pers tetapi tidak dilanjutkan ke sidang etik. Kenapa?
Dalam surat dari Dewas KPK yang didapat detikcom, Rabu (20/4/2022), tercantum perihal hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Lili yang ditujukan pada pengadu yaitu para mantan pegawai KPK yang dipecat melalui polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Surat itu tertanggal 20 April 2022 dan ditandatangani anggota Dewas KPK Harjono.
Disebutkan Dewas KPK telah melakukan pengumpulan bahan informasi terkait aduan itu. Dewas berkesimpulan Lili terbukti melakukan kebohongan saat konferensi pers pada 30 April 2021.
Berikut poin-poinnya:
1. Telah dilakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi.
2. Telah terbukti bahwa saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021.
3. Salah satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh saudari Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait 'kebohongan' publik.
Dewas KPK tidak melanjutkan aduan ini ke persidangan etik dan tidak menjatuhkan sanksi lagi ke Lili dengan alasan hal ini sudah menjadi pertimbangan pada putusan etik sebelumnya. Putusan sebelumnya itu berkaitan dengan pelanggaran etik Lili yang berhubungan dengan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang beperkara di KPK.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022 maka perbuatan Saudari Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," sebut Dewas KPK.
Redaksi detikcom telah menghubungi anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono perihal surat itu. Syamsuddin Haris meminta detikcom menghubungi Harjono tapi pesan detikcom pada Harjono hanya dibaca tanpa adanya balasan.
"Anda bisa tanya ke Pak Harjono, ya," ucap Syamsuddin Haris.
Di sisi lain, detikcom melakukan konfirmasi kepada pihak pengadu, yaitu Benydictus Siumlala, yang mengamini perihal surat itu. "Sudah (terima suratnya), baru saja sore ini," ucap Benydictus kepada detikcom, Rabu (20/4/2022).
Untuk memahami alur perkara etik ini bisa dicek ke halaman selanjutnya.
Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video 'Sederet Polemik yang Bikin Lili Pintauli Diadukan ke Dewas KPK!':
(dhn/rak)