Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan pihaknya belum bisa memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD F-PSI Viani Limardi. Dia mengatakan Viani dan PSI masih bersengketa di pengadilan.
"Viani kan ada banding, suratnya nggak sampai ke saya. Saya juga ditanyakan sama Ketua Fraksi (PSI), Ara. Saya nggak, suratnya sampai sejauh mana, saya nggak berani masuk area itu," kata Prasetio kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetio menegaskan tak bisa masuk ke persoalan hukum yang tengah berlangsung di pengadilan. Di sisi lain, dia memastikan proses pergantian dari pimpinan dewan telah dilakukan sesuai prosedur.
"Saya masuk area konstitusi saja," ucapnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak melanjutkan gugatan Viani Limardi terkait pemecatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Viani Limardi akan mengajukan banding.
"(Akan) Banding. Ini kan sudah jelas melawan perbuatan hukum. Kok disuruh ke Mahkamah Partai," ujar Viani, kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Dalam sidang hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwewenang mengadili perkara Viani dan PSI. Viani heran dengan putusan hakim itu.
"Hasil putusan gugatan saya ditolak dengan alasan ini bukan ranah atau kewenangan dari pengadilan negeri karena harusnya katanya ke Mahkamah Partai itu. Sedangkan pemeriksaan belum masuk ke pokok perkara sama sekali. Ini hanya mengenai kompetensi mengenai kewenangan," paparnya.
"Ini sangat keliru, saya kan orang hukum. Ini ada sesat berpikir, perbuatan melanggar hukum apa hubungannya dengan parpol. Pendaftaran kita pelanggaran melawan hukum bukan sengketa hukum. Saya dari awal dikasih SP 1, 2, 3, sampai pemberhentian itu di saat yang bersamaan. Jadi di tanggal yang sama hanya beda beberapa menit. Jelas-jelas partainya nggak bener kok. Malah hak saya untuk bela diri di Mahkamah Partai sudah diperkosa oleh mereka sejak awal, sudah ditutup pintu itu, bukan saya tak mau ke situ," jelasnya.
(taa/yld)