Operasi Miras, Satpol PP Sita 193 Botol Miras di Koja Jakut

Operasi Miras, Satpol PP Sita 193 Botol Miras di Koja Jakut

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 20 Apr 2022 11:40 WIB
Operasi miras Satpol PP Koja Jakarta Utara
Operasi miras Satpol PP Koja Jakarta Utara (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Satpol PP Kecamatan Koja melakukan operasi minuman keras (miras) terhadap warung di kawasan Koja, Jakarta Utara, yang menjual minuman beralkohol. Sebanyak 193 botol minuman keras disita.

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Rosely Tambunan mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya menyisir warung-warung di sana. Terdapat tiga warung yang kedapatan menjual minuman keras.

"Berdasarkan penelusuran tersebut, kami menemukan tiga warung yang menjual minuman keras. Dua terletak di Jalan Lagoa Terusan dan satu di Jalan Kp Sawah Baru," kata Rosely dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan dilakukannya operasi ini, Rosely meminta pemilik warung menghentikan aktivitasnya dalam menjual minuman keras. Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat turut berpartisipasi menyukseskan operasi miras tersebut.

"Diimbau buat masyarakat Koja untuk berkolaborasi bersama pemerintah untuk menjaga ketertiban, khususnya di bulan suci Ramadan ini. Tujuannya demi kepentingan bersama, supaya masyarakat dapat menjalankan puasa di lingkungan yang aman dan nyaman," pungkasnya.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads