Kejagung Gandeng Ekonom-BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Ekspor Minyak Goreng

Kejagung Gandeng Ekonom-BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Ekspor Minyak Goreng

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 20 Apr 2022 11:30 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi (Foto: Wilda/detikcom)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung kerugian negara dalam kasus ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dalam hal ini, Kejagung menggandeng ahli perekonomian (ekonom) hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ahli perekonomian, nanti juga kita libatkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atau BPK untuk menghitung-hitung konstruksi, meskipun perekonomian kan konstruksi kan tetep angka-angka juga ada kan karena itu bisa potential loss atau multiplier economic effect itu kan bisa dihitung juga," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Supardi juga menyinggung kemungkinan adanya multiplier economic effect dalam kasus ini. Misalnya, kata Supardi, negara harus mengeluarkan sejumlah uang karena adanya ekspor minyak goreng tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di multiplier economic effect tuh misalnya dengan adanya ekspor itu, ya kan, negara harus mengeluarkan sejumlah uang, itu namanya multiplier effect ya, kan kalau misalnya kayak terkait perusahaan misalnya, perusahaan tutup kemudian karyawan itu kehilangan penghasilan, itu kan namanya multiplier effect," ujar Supardi.

Lebih lanjut, Supardi mengaku optimistis bisa membuktikan kerugian perekonomian negara dalam kasus ini. "Kalau sudah maju kita sudah yakin gimana, 1.000 persen yakin," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diketahui, Kejagung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan tiga pengusaha swasta sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut masih menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

"Untuk perhitungan terkait kerugian negara, kita sedang dilaksanakan," kata Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/4).

Burhanuddin menyebut pihaknya juga mendalami dugaan gratifikasi di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. Dia mengatakan penyidikan masih berjalan.

"Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan kami dalami," imbuhnya.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni:

- Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia

- Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)

- Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads