Gerindra Apresiasi Jaksa Agung: Negara Tak Kalah Lawan Mafia Minyak Goreng

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 20 Apr 2022 10:43 WIB
Habiburokhman (Dok. Habiburokhman)
Jakarta -

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau ekspor bahan baku minyak goreng bersama 3 orang lainnya. Partai Gerindra mengapresiasi kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Kami mengapresiasi Jaksa Agung beserta jajarannya yang menetapkan tersangka sekaligus menahan mereka dalam kasus kelangkaan minyak goreng," kata jubir Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Habiburokhman menyebut kejaksaan sangat responsif terhadap tindak pidana korupsi yang tak hanya merugikan negara, tetapi merusak perekonomian dan menyengsarakan rakyat secara langsung. Ini juga, kata dia, menjadi bukti bahwa negara tidak kalah melawan mafia minyak goreng.

"Penetapan tersangka ini adalah jawaban konkrit Jaksa Agung bahwa negara tidak menyerah terhadap mafia minyak goreng dan sebaliknya siapapun yang terlibat harus siap-siap masuk bui," katanya.

Gerindra berharap pengusutan kasus minyak goreng meluas ke seluruh pihak yang berperan aktif dan mengambil keuntungan atas terjadinya kelangkaan komoditas tersebut. Secara kasatmata, kata Habiburokhman, dapat dipastikan banyak sekali pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng.

"Hal ini bisa dideteksi dari parahnya kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng beberapa bulan terakhir," ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, pada akhir 2021, ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung pun menjerat 4 tersangka itu. Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.

"Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian Negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat)," ujar Burhanuddin.

Adapun ketiga tersangka selain Dirjen Kemendag yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.




(gbr/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork