KPK Imbau Pejabat Tak Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

KPK Imbau Pejabat Tak Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Nahda Rizki Utami - detikNews
Rabu, 20 Apr 2022 10:10 WIB
Plt jubir KPK, Ipi Maryati
Ipi Maryati (Zunita/detikcom)
Jakarta -

KPK mengimbau pimpinan penyelenggara negara kementerian hingga BUMN agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan kedinasan.

"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imbauan ini disampaikan KPK melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Hal ini, menurut Ipi, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan fasilitas.

"KPK menyampaikan imbauan ini melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya," jelas Ipi.

ADVERTISEMENT

"Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik Lebaran dan libur panjang tahun 2022," imbuhnya.

Menjelang momentum Lebaran, KPK juga mengimbau pegawai negeri atau penyelenggara negara agar menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun. Ipi menjelaskan, tak bisa menolak gratifikasi itu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut diwajibkan untuk melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi.

"Menjelang momentum Lebaran atau hari raya ini, KPK juga mengimbau pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi," tutur Ipi.

"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," tambahnya.

(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads