Gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi agar menetapkan tersangka mafia minyak goreng (migor) masih berlanjut. Kali ini, sidang mendengarkan jawaban dari pihak Mendag.
Jawaban disampaikan oleh kuasa hukum Mendag, Ahmad Fauzan Ibrahim, yang menilai gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mafia minyak goreng itu prematur. Ahmad Fauzan menyebut pemohon dalam hal ini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak memiliki legal standing yang dapat mengajukan permohonan praperadilan.
"Dalam eksepsi, menerima eksepsi yang diajukan oleh termohon, menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing sebagai pihak ketiga yang berkepentingan yang dapat mengajukan permohonan praperadilan, menyatakan permohonan para pemohon prematur," ujar Ahmad dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Fauzan meminta majelis hakim menolak seluruh dalil dari pemohon. Apabila majelis hakim berkehendak lain, Ahmad Fauzan memohon hakim dapat memberikan putusan dengan seadil-adilnya.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara menerima dalil-dalil termohon untuk seluruhnya, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ahmad.
"Menyatakan termohon tidak melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah terkait perkara a quo atau apabila Yang Mulia hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a quo berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku tidak ambil pusing dengan tanggapan tersebut. Boyamin menilai pihak Mendag belum melakukan tugas apa-apa terkait kelangkaan minyak goreng untuk menetapkan tersangka.
"Yang mengecewakan mereka ternyata sampai saat ini belum melakukan apa-apa. Berarti kan mereka tidak menjalankan tugasnya sampai harus saya bilang Kementerian Perdagangan dibubarkan saja," ucap Boyamin.
Simak video 'Penampakan Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Berompi Tahanan Kejagung':
Diketahui, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi agar menetapkan tersangka mafia minyak goreng (migor). Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Memerintahkan Termohon segera melakukan penetapan tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam petitum gugatannya, Senin (28/3).
Mendag disebut memiliki Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. MAKI menyatakan termohon memiliki jumlah PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS-PK dan PPNS-DAG sejak 2017.
"Telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan RI," ujarnya.