MAKI Ajukan Praperadilan Agar Mendag Tetapkan Tersangka Mafia Minyak Goreng

MAKI Ajukan Praperadilan Agar Mendag Tetapkan Tersangka Mafia Minyak Goreng

Andi Saputra - detikNews
Senin, 28 Mar 2022 15:55 WIB
Ketua Yayasan Mega Bintang 1997 Boyamin Saiman saat ditemui di PN Surakarta, Senin (29/3/2021)
Boyamin Saiman (Ari Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi agar menetapkan tersangka mafia minyak goreng (migor). Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Memerintahkan Termohon segera melakukan penetapan tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam petitum gugatannya, Senin (28/3/2022).

Mendag disebut memiliki Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. MAKI menyatakan termohon memiliki jumlah PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS-PK dan PPNS-DAG sejak 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan RI," ujarnya.

Dia menduga hilang dan mahalnya minyak goreng di pasar diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut diduga mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan Mendag telah menyampaikan mekanisme dugaan penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka adalah sebagai berikut:

- minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas.
- minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium.
- minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.

Bahwa diduga terdapat Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen:

"Minyak goreng diduga telah terjadi penimbunan besar-besaran di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi sehingga diduga menyalahi Tindak Pidana Undang - Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan)," ujar Boyamin.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Boyamin menyebut minyak goreng langka karena terjadi penimbunan untuk menahan harga hingga tinggi. Selain itu, minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat.

"Dengan demikian, penyidikan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan Termohon bersiap menetapkan Tersangka sebagaimana statemen dan pengumuman Menteri Perdagangan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 dalam Rapat Kerja dengan DPR RI dan telah dimuat media massa," kata Boyamin.

Namun, hingga pengajuan praperadilan a quo, Boyamin menyebut Mendag belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka sehingga menjadi bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kasus dugaan dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen," ujar Boyamin.

Halaman 2 dari 2
(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads