Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan soal Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengangkat Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya. Gugatan itu mulanya dilayangkan keluarga korban penghilangan paksa bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
"Terkait hasil gugatan kepada Panglima TNI terhadap keputusan Panglima TNI tentang pengangkatan dalam jabatan Pangdam Jaya, hari ini telah dikeluarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Kabid Bantuan Hukum (Bankum) Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI Kolonel Chk Rochmat kepada detikcom, Selasa (19/4/2022).
"Bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima," imbuh Rochmat.
Selain gugatan ditolak, penggugat dijatuhi hukuman membayar biaya perkara sebesar Rp 232 ribu. Sidang ditutup pukul 11.15 WIB.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan gugatan terhadap Jenderal Andika Perkasa ke PTUN Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi Jakarta. Objek perkara adalah Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI, yang berisi Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya dan Mayjen TNI Mulyo Aji sebagai Ses Menko Polhukam.
"PTUN dan Pengadilan Militer Tinggi II dipilih sebagai tempat para Penggugat mencari keadilan karena tidak ada konstruksi hukum yang memadai saat ini untuk menguji obyek Keputusan Panglima tersebut dalam tenggang waktu 90 hari yang terbatas," kata salah satu narahubung, Julius Ibrani, dalam keterangannya, Jumat (1/4/).
Menurut Julius, seharusnya di negara hukum tidak boleh ada unsur-unsur yang tidak dapat tersentuh oleh hukum dan kemudian menciptakan eksklusivitas bahkan kekebalan. Maka tidak ada pilihan bagi para penggugat selain harus mengajukan permasalahan ini kepada dua pengadilan tersebut.
"Ada tiga alasan kami menggugat keputusan Panglima," kata Julius.
Lihat juga video 'KontraS Kecewa ke Jokowi Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/imk)