Kejagung Sebut Kerugian Negara di Kasus Ekspor Minyak Goreng Masih Dihitung

Kejagung Sebut Kerugian Negara di Kasus Ekspor Minyak Goreng Masih Dihitung

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 19 Apr 2022 17:18 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Konferensi pers Kejagung (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan tiga pengusaha swasta sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut masih menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

"Untuk perhitungan terkait kerugian negara, kita sedang dilaksanakan," kata Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin menyebut pihaknya juga mendalami dugaan gratifikasi di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. Dia mengatakan penyidikan masih berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan kami dalami," imbuhnya.

Burhanuddin kemudian berbicara soal kemungkinan menerapkan pidana terhadap korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia mengatakan akan fokus pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.

ADVERTISEMENT

"Kita akan mengarahkannya adalah ke perekonomian negara," katanya.

"Kemudian untuk korporasi, sangat mungkin itu (pemulihan kerugian negara). Sangat mungkin untuk korporasi. Dan saya sudah perintahkan pada Jampidus, pada Dirdik, untuk lakukan itu," sambungnya.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni:

- Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia

- Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)

- Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

Burhanuddin mengungkapkan para tersangka swasta diduga rutin berkomunikasi dengan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial Indrasari terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) di perusahaan masing-masing. Selain itu, para tersangka diduga mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor minyak goreng dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO," ujarnya.

Simak juga video 'Mendag Nilai Gugatan MAKI soal Tagih Mafia Minyak Goreng Prematur':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads