Jaksa Agung Ancam Pidanakan Korporasi di Kasus Ekspor Minyak Goreng

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 19 Apr 2022 16:30 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan empat tersangka, termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng. Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara kemungkinan untuk menerapkan pidana terhadap korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut.

Burhanuddin mengatakan akan fokus pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.

"Kita akan mengarahkannya adalah ke perekonomian negara," kata Burhanuddin kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin mengatakan telah memerintahkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung terkait pemidanaan terhadap korporasi dalam kasus tipikor minyak goreng sawit ini.

"Kemudian untuk korporasi, sangat mungkin itu (pemulihan kerugian negara). Sangat mungkin untuk korporasi. Dan saya sudah perintahkan pada Jampidus, pada Dirdik, untuk lakukan itu," ujarnya.

Disebutkan Burhanuddin, pihak korporasi yang terlibat kasus tipikor CPO ini adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA (SMA), serta General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS, Picare Togare Sitanggang (PTS).

Para tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyebut pihaknya masih terus mengusut korporasi lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng sawit. Selama menemukan cukup bukti, dia mengatakan akan melakukan penindakan.

"Kalau tadi bicara tentang kenapa cuma ini (pihak korporasi yang ditetapkan tersangka), kalau semua pun kami tidak akan membedakan. Kalau cukup bukti, ada informasi, dan ada fakta, kami akan lakukan," tegasnya.

Sebelumnya, Burhanuddin mengungkapkan para tersangka swasta rutin berkomunikasi intens dengan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW, terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) di perusahaan masing-masing. Selain itu, para tersangka mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor minyak goreng dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO," ujarnya.

Tonton video 'Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Daglu Kemendag Ditahan!':






(yld/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork