Dirjen Kemendag Tersangka Kejagung Pernah Diperiksa Jadi Saksi di 2 Kasus KPK

Dirjen Kemendag Tersangka Kejagung Pernah Diperiksa Jadi Saksi di 2 Kasus KPK

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 19 Apr 2022 16:23 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana cengengesan dan bungkam usai diperiksa KPK.
Indrasari Wisnu Wardhana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Tersangka Kejagung yang juga Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ternyata pernah diperiksa KPK terkait kasus suap. Ada dua kasus suap yang membuat dia dipanggil KPK pada 2019.

Pertama, Indrasari dipanggil terkait kasus suap impor bawang putih pada 30 September 2019. Saat itu dia diperiksa untuk tersangka I Nyoman Dhamantra sebagai mantan anggota DPR Fraksi PDIP.

Kala itu bukan hanya Indrasari yang dipanggil, tetapi juga ada Sekjen Kemendag Oke Nurwan, Kepala Bawas Perdagangan Berjangka Komiditi Kemendag Tjahya Widayanti, dan Direktur Impor Kemendag Ani Mulyati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus kedua, dia dipanggil terkait dugaan suap impor ikan di Perum Perindo pada 31 Oktober 2019. Kasus ini menjerat mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda.

Terkait kedua kasus ini, baik Nyoman Dhamantra maupun Risyanto Suanda sudah diadili. Nyoman Dhamantra divonis 7 tahun penjara, sedangkan Risyanto divonis 4,5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kini Indrasari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng.

Kemudian ada tiga tersangka lagi, yaitu Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:

1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Simak juga video 'Penampakan Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Berompi Tahanan Kejagung':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads