MKD DPR Verifikasi Laporan Terhadap Masinton yang Sebut Luhut Brutus Istana

MKD DPR Verifikasi Laporan Terhadap Masinton yang Sebut Luhut Brutus Istana

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Selasa, 19 Apr 2022 15:35 WIB
Habiburokhman
Habiburokhman (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tengah memverifikasi laporan terhadap anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang menyebut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan 'brutus' Istana. Jika laporan lengkap, maka MKD DPR akan menggelar rapat pleno.

"Laporannya kemarin saya cek sudah masuk tapi saat ini tim Sekretariat MKD dan tenaga ahli sedang memverifikasi laporan tersebut untuk memastikan apakah memenuhi syarat formil atau tidak," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

"Kalau syarat formil belum terpenuhi maka pelapor memiliki waktu 14 hari sejak kemarin untuk melengkapi. Dalam waktu 14 hari kalau tidak melengkapi jadi tidak ditindaklanjuti," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman menjelaskan verifikasi dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil. Salah satunya mengetahui legal standing pelapor.

"Semua perkara ya kalau sudah memenuhi syarat formil akan dibahas. Yang pertama apakah pengadu memiliki legal standing. Artinya apa kepentingan pengadu melaporkan pengaduan ini menyampaikan pengaduan ini. Kalau ini misalnya dia korban langsung kah atau seperti apa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Habiburokhman lalu menjelaskan apakah perbuatan yang dituduhkan terhadap Masinton Pasaribu tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota DPR atau tidak. Lalu, dampak yang diakibatkan dari perbuatan tersebut. Lebih lanjut, Habiburokhman enggan memberikan informasi mendalam terkait laporan tersebut.

"Syarat-syarat formil terpenuhi. Itu sampai di situ. Kita tidak bisa memberikan lebih jauh penanganan perkara. Kami kan hakim pengadilannya jadi jangan ditanyakan nanti kalau terbukti bersalah akan apa, nggak boleh. Kami nggak boleh menjawab sedalam itu, kami hanya boleh menjawab informasi yang umum," ujarnya.

Simak laporan terhadap Masinton, di halaman berikut

Sebelumnya, laporan itu dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu (RIB). Mereka menilai pernyataan Masinton membuat kegaduhan.

"Melaporkan Saudara Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari PDIP yang mana kami lihat di publik beberapa hari ini sangat membuat kegaduhan, di mana beliau melontarkan bahasa-bahasa yang tidak beretika, menyerang yang namanya Pak Luhut Binsar Pandjaitan," kata Koordinator Presidium RIB Lisman Hasibuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2022).

"Yang kita tahu, beliau adalah pembantu presiden yang saat ini sangat membantu presiden dalam membangun dan mengawal pemerintahan Jokowi," imbuhnya.

Serangan Masinton ke Luhut yakni menyangkut big data dan wacana penundaan pemilu. Namun Lisman tak terima dengan narasi yang digunakan Masinton terhadap Luhut.

"Seharusnya beliau tidak elok menyuarakan ini ke publik, apalagi menyerang secara frontal kepada Bapak Luhut Binsar Pandjaitan yang kita anggap sudah orang tua juga," ujarnya.

Masinton Anggap Lawak

Masinton merespons laporan terhadap dirinya itu. Dia menyebut pelapornya sebagai pemuja antidemokrasi yang tak paham substansi ketatanegaraan.

"He-he-he..., itu lawak-lawak pemuja antidemokrasi. Nggak paham substansi ketatanegaraan dalam masa 24 tahun reformasi dan demokrasi. Alam pikir pemuja antidemokrasi itu masih menganggap lembaga DPR RI sebagai tukang stempel yang melegalkan perilaku oknum pejabat rakus dan serakah," kata Masinton saat dihubungi, Senin (18/4).

Lebih lanjut, Masinton menjelaskan terkait fungsi dan tugas DPR sebagai lembaga legislatif, yakni melakukan pengawasan dan menyampaikan aspirasi. Karena itulah dia menganggap pelapornya tidak bisa membedakan tugas DPR dengan kriminal.

"Legislatif selain membahas UU dan APBN juga bertugas melakukan fungsi pengawasan dan aspirasi. Pemuja antidemokrasi selalu bertindak reaksioner karena wataknya antidemokrasi. Mereka tidak bisa membedakan antara tugas DPR yang diamanatkan konstitusi dan perundang-undangan dengan kriminal," ujar dia.

"Menyuarakan aspirasi rakyat bukan kriminalitas. Aksi pemuja antidemokrasi dan antikritik jangan mengaburkan substansi big data hoax yang telah memicu kegaduhan dan gelombang protes mahasiswa," kata Masinton.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads