Pelat nomor mobil Xpander Cross milik warga Pamulang, Tangsel, dipalsukan sehingga dikirim surat tilang usai si pemalsu melakukan pelanggaran. Tenang, tilang tersebut bisa dianulir setelah pemilik asli pelat nomor melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian.
"Kalau memang terjadi kesalahan, bisa dianulir," ujar Kombes Sambodo kepada detikcom, Selasa (19/4/2022).
Pemilik asli pelat nomor bisa melakukan konfirmasi ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Setelah melakukan konfirmasi, polisi nantinya akan menganulir tilang tersebut.
Cara Konfirmasi Tilang Elektronik
Bagaimana caranya? Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan pihaknya membuka pengaduan melalui website dan hotline Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kita menerima pengaduan itu lewat surat konfirmasi kan sudah ada website-nya. Sudah ada hotline teleponnya ada juga," kata Jamal saat dihubungi, Selasa (19/4).
Selain itu, bagi pengemudi yang merasa ditilang namun merasa tidak melanggar, juga dapat mendatangi Posko e-TLE di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jaksel. Jamal mengungkapkan pihaknya dapat menghentikan proses tilang jika TNKB pengemudi tersebut terbukti dipalsukan.
"Atau bisa datang langsung ke posko kami. Dan ada apabila sesuai dengan verifikasi terakhir ternyata memang betul bukan kendaraannya dia, kita juga punya sistem menghentikan proses e-TLE," ujar Jamal.
"Kita juga sudah ada tim khusus penindakan, kalau menemukan case yang sama, itu dari operator e-TLE sudah menginformasikan ke jajaran anggota di lapangan. Kalau kendaraan ini menggunakan TNKB palsu harus dihentikan dan dilaksanakan tilang secara sistem manual," sambungnya.
Simak juga video 'Mobil Pinjaman Terciduk E-TLE, Siapa yang Bayar Denda Tilangnya?':
Baca informasi lebih langkap di halaman selanjutnya.
(mea/fjp)