Pelat nomor mobil Xpander Cross milik warga Pamulang, Tangsel, dipalsukan sehingga dikirim surat tilang usai si pemalsu melakukan pelanggaran. Tenang, tilang tersebut bisa dianulir setelah pemilik asli pelat nomor melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian.
"Kalau memang terjadi kesalahan, bisa dianulir," ujar Kombes Sambodo kepada detikcom, Selasa (19/4/2022).
Pemilik asli pelat nomor bisa melakukan konfirmasi ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Setelah melakukan konfirmasi, polisi nantinya akan menganulir tilang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Konfirmasi Tilang Elektronik
Bagaimana caranya? Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan pihaknya membuka pengaduan melalui website dan hotline Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kita menerima pengaduan itu lewat surat konfirmasi kan sudah ada website-nya. Sudah ada hotline teleponnya ada juga," kata Jamal saat dihubungi, Selasa (19/4).
Selain itu, bagi pengemudi yang merasa ditilang namun merasa tidak melanggar, juga dapat mendatangi Posko e-TLE di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jaksel. Jamal mengungkapkan pihaknya dapat menghentikan proses tilang jika TNKB pengemudi tersebut terbukti dipalsukan.
"Atau bisa datang langsung ke posko kami. Dan ada apabila sesuai dengan verifikasi terakhir ternyata memang betul bukan kendaraannya dia, kita juga punya sistem menghentikan proses e-TLE," ujar Jamal.
"Kita juga sudah ada tim khusus penindakan, kalau menemukan case yang sama, itu dari operator e-TLE sudah menginformasikan ke jajaran anggota di lapangan. Kalau kendaraan ini menggunakan TNKB palsu harus dihentikan dan dilaksanakan tilang secara sistem manual," sambungnya.
Simak juga video 'Mobil Pinjaman Terciduk E-TLE, Siapa yang Bayar Denda Tilangnya?':
Baca informasi lebih langkap di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, kasus pemilik mobil Mitsubishi Xpander Cross dikirimi surat tilang elektronik, padahal tidak melakukan pelanggaran. Polisi mengatakan adanya pemalsuan pelat nomor pada kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, sehingga pemilik pelat nomor asli dirugikan.
"Permasalahannya dugaan pemalsuan TNKB. Jadi kecenderungan masyarakat dengan sengaja memalsukan penggunaan TNKB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaka AKBP Jamal Alam saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).
Jamal mengatakan tidak ada kesalahan pada sistem e-TLE yang merekam pelanggaran tersebut. Kesalahan pengiriman surat tilang ini, menurutnya, murni karena adanya pemalsuan pelat nomor sehingga pemilik asli yang dirugikan.
"Sebenarnya tidak ada kesalahan kita. Kesalahan orang itu yang membuat nomor palsu, yang pasti dirugikan pemilik nomor asli dong," ungkap Jamal.
Pemilik Xpander Dikirimi Surat Tilang Padahal Tak Melanggar
Baru-baru ini, kejadian 'salah tilang' menimpa pemilik kendaraan Xpander. Xpander tersebut ditilang setelah terekam kamera e-TLE di Jakarta.
Rupanya, pelat nomor kendaraan milik Xpander dipalsukan oleh pengendara Avanza. Alhasil, surat tilang dikirim ke alamat pemilik Xpander di Pamulang, Tangerang Selatan.
"Jadi surat (tilang elektronik) itu baru dikirim hari ini (18/4/2022). Kejadian pelanggaran lalu lintasnya tanggal 13 April 2022, siang jam setengah satu (di Jakarta). Awalnya istri saya bilang 'udah bayar aja'. Tapi setelah saya buka di lampiran ketiganya, kok fotonya ganjil ya. Kok mobilnya Avanza, padahal mobil istri saya Xpander Cross. Itu nomornya sama plek-plekan," kata Ramses, suami Dewi Lelyana, kepada detikOto melalui sambungan telepon, Senin (18/4/2022).
"Kalau dilihat, pengendara itu memang murni malsuin pelat nomor mobil (istri saya), entah buat kejahatan atau lainnya. Yang pasti bukan buat mengatasi aturan ganjil-genap, karena kan dia ditilang di tanggal ganjil ketika pakai pelat nomor milik saya yang genap (B-2294-UZD)," sambungnya.