Disdukcapil DKI: Urus KTP hingga KK di Jakarta Hanya 15 Menit

Disdukcapil DKI: Urus KTP hingga KK di Jakarta Hanya 15 Menit

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 19 Apr 2022 10:59 WIB
Mendagri bersama Kemenkum HAM melakukan rekam cetak e-KTP di lapas dan rutan serentak di Indonesia.
Ilustrasi perekaman data e-KTP (Agung Pambudhy/detikcom)

Berikut rincian layanan administrasi kependudukan yang selesai dalam 15 menit, 30 menit, 60 menit dan 480 menit:

12 Layanan Administrasi Selesai 15 Menit:
1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik)
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP)
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati
10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

13 Layanan Administrasi Selesai 30 Menit:
1. Perekaman dan penerbitan KTP elektronik
2. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
3. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
4. Pelaporan Perjanjian Perkawinan
5. Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan
6. Pencatatan Pengangkatan Anak
7. Pencatatan Pengakuan Anak
8. Pencatatan Pengesahan Anak
9. Perubahan nama
10. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
11. Perubahan Akta Pencatatan Sipil
12. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan
13. Perubahan status kewarganegaraan.

8 Layanan Administrasi Selesai 60 Menit:
1. Pencatatan biodata penduduk lebih 12 tahun
2. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
3. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
4. Layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
5. Pemanfaatan data dan informasi kependudukan berupa data agregat
6. Pelayanan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, pemakaman, rumah ibadah, Kantor Urusan Agama, serta pelayanan pindah datang dalam dan luar negeri
7. Pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/contrarius actus
8. Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena penguasaan salah satu pihak bersengketa.

ADVERTISEMENT

1 Layanan Administrasi Selesai 480 Menit:
1. Pemanfaatan akses Data Kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.


(taa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads