Sebelumnya diberitakan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi DKI Jakarta menyebut ada pelanggaran dalam proses tukar guling Masjid Al-Hurriyah dengan lahan di Pasar Minggu yang berujung pada pembongkaran. BWI akan menyelidiki proses persetujuan tukar guling yang mendapat penolakan dari warga.
"Saya sedang selidiki kesalahan yang dilakukan dalam proses ruilslag tersebut," kata Ketua BWI Provinsi DKI Jakarta Ali Sibromalisi saat dihubungi, Minggu (17/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya punya bukti ternyata ada yang dilanggar, mestinya ruislag itu, bukan RUTR sesuai dengan pengembang itu. Maka harus ada izin sampai ke menteri," imbuhnya.
Ali juga menegaskan BWI tak berwenang menyetujui proses tukar guling masjid antara yayasan dan PT MNC Group. Sebab, lantaran lahan wakaf bukan terdampak proyek RUTR, izin tukar guling mesti mengantongi persetujuan dari Menteri Agama.
"Jika ruislag bukan RUTR, itu kan bukan RUTR tapi kantor MNC (jadi) izinnya harus ada tandatangan dari menteri. Siapa itu? Kita lihat saja. Ini artinya ada yang offside." jelasnya.
"BWI bukan menyetujui, tetapi hanya membina nazirnya. Tidak punya hak menyetujui. Jadi bukan kapasitasnya menyetujui," sambungnya.
Lebih lanjut dia menekankan permasalahan itu terjadi di masa kepengurusan BWI Provinsi DKI Jakarta pada 2018. Meski begitu, Ali bakal menyelesaikan permasalahan tukar guling lahan ini.
(taa/dwia)