Penyebar Hoax Ditangkap Polisi
Tak hanya meminta keterangan ibu dan anak, polisi juga akhirnya mengamankan penyebar hoax 'anak digorok ibu gegara bangunkan sahur'.
"Iya diamankan," ujar Kapolsek Cipayung Kompol Bambang Cipto saat dikonfirmasi, Senin (18/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, kata Bambang, Y (57), ibu yang dituding 'menggorok leher anak', tidak mau membuat laporan polisi. Penyebar hoax itu, MRA (23), masih diperiksa di Polsek Cipayung.
"Tapi pelapornya nggak mau laporan, tapi diamankan dulu sementara. Kan kita punya waktu 1x24 jam," tuturnya.
Menurut Bambang, pelaku masih warga setempat yang tinggal di lingkungan rumah Y di Cipayung, Jakarta Timur.
"Ya tetangga, orang satu RT cuma beda rumah," katanya.
MRA, kata Bambang, juga telah meminta maaf karena telah menyebarkan hoax 'anak digorok ibu gegara bangunkan sahur'.
"Iya (minta maaf), dia tadi diwawancarai rekan-rekan bilang 'saya minta maaf, saya tidak sengaja, spontan," kata Bambang.
Tujuan Pelaku Sebar Hoax
Kepada polisi, MRA mengaku hanya spontan menyebarkan narasi demikian. MRA juga menyampaikan tujuannya menyebarkan narasi demikian, padahal ia sendiri tidak tahu duduk perkaranya.
"Itu kan bisa menyebut digorok bahasa dia sendiri (pelaku). Yang diduga pelaku ini bikin kata-kata sendiri biar ibunya ditangkap maksudnya gitu. Kalau itu bener ibu itu kan kejam, suruh ditangkap gitu," tutur Bambang.
Hingga Senin (18/4) malam kemarin, MRA masih diamankan di Polsek Cipayung. Polisi masih punya waktu 24 jam sebelum menentukan status hukumnya, sementara dari pihak korban juga belum mau lapor polisi.
(mea/mea)