Enam terdakwa kasus pengeroyokan terhadap kakek Wiyanto Halim (89) didakwa melakukan kekerasan dan perusakan barang. Jaksa mengungkapkan peran enam terdakwa itu.
Keenam terdakwa itu adalah Reinaldi, Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Yohan Prasetyo, dan Muhammad Faisal. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Untuk Reinaldi didakwa melakukan kekerasan terhadap korban Wiyanto beserta mobil merujuk pada Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan Pasal 170 ayat 2 ke-1," kata jaksa Handri dilansir Antara, Senin (18/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, lima terdakwa lainnya didakwa melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang. Perusakan barang ini merujuk pada mobil milik kakek Halim. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 dan 170 ayat 1.
"Dakwaannya intinya ada enam orang pelaku yang sudah diproses hukum. Jadi, lima berdasarkan fakta penyidikan, mereka melakukan kekerasan terhadap barang, mobilnya," jelas Handri.
Handri mengatakan dalam kasus ini ada 9 tersangka, namun yang sudah masuk ke tahap persidangan baru enam terdakwa. Sedangkan tiga orang lainnya masih dalam penyidikan.
Sidang selanjutnya akan digelar Senin (25/4) mendatang. Ada empat orang yang akan dihadirkan sebagai saksi di sidang selanjutnya.
Empat orang saksi itu adalah Firza dan Guritno Wahyu Utomo selaku anak dan menantu almarhum Wiyanto Halim.
Dua saksi lain adalah Muhammad Raihan dan Chandra. Mereka berdua merupakan rekan terdakwa yang pada saat kejadian ikut mengejar mobil Wiyanto hingga kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.