Dijuluki Adam Deni 'Dokter Bunglon', dr Tirta: Untung Bukan Cebong Kampret

Dijuluki Adam Deni 'Dokter Bunglon', dr Tirta: Untung Bukan Cebong Kampret

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 18 Apr 2022 20:58 WIB
dr Tirta Mandira Hudhi
dr Tirta (Ayunda Septiani/detikHealth)
Jakarta -

Adam Deni Gearaka menjuluki dr Tirta Mandira Hudhi dengan sebutan 'dokter bunglon' karena menolak menjadi saksi meringankan di persidangan kasus ITE. Mendengar itu, dr Tirta tertawa karena beruntung tidak dijuluki 'cebong' ataupun 'kampret'.

"Untung dijuluki bunglon, bukan kampret, kadrun, cebong," kata dokter Tirta melalui pesan singkat sembari menyertakan emoticon tertawa, Minggu (18/4/2022).

Dokter Tirta pun mendoakan yang terbaik untuk Adam Deni. Dia berharap Adam Deni dan Ahmad Sahroni dapat segera bersilaturahmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggapan saya semoga sukses dengan kasusnya, yang terbaik, dan semoga bisa bersilaturahmi kembali dengan Pak Ahmad Sahroni," kata dr Tirta.

Tirta menyebut saat ini bangsa Indonesia tengah berada di tahap pemulihan di tengah wabah virus Corona yang masih melanda Tanah Air. Dokter Tirta menyebut hal itulah yang seharusnya menjadi prioritas saat ini.

ADVERTISEMENT

"Kita sekarang disibukkan dengan pemulihan pascapandemi, harapannya fokus aja isu ke situ," ungkapnya.

Sebelumnya, Adam Deni Gearaka menanggapi perihal penolakan dokter Tirta menjadi saksi meringankan untuknya di kasus ITE. Adam Deni menuding dokter Tirta takut.

"Dia bunglon, dia takut," kata Adam Deni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (18/4).

Adam Deni bahkan menjuluki Tirta dengan sebutan 'dokter bunglon'. Adam Deni mengaku pernah beberapa kali dihubungi Tirta untuk bersepakat dengan Ahmad Sahroni terkait kasus dokumen pembelian sepeda ini.

"Kalau dokter bunglon menolak, saya menyebutnya dokter bunglon. Jadi gini, dokter bunglon pernah menelepon saya. Dia bukan menasihati saya, tetapi dia meminta saya untuk dealing dengan AS (Ahmad Sahroni), karena dia mendapat perintah, mendapatkan telepon dari menantu mantan wakapolri. Dan satu lagi, ada penyidik cyber yang dulunya pernah menjadi mantan ajudan mantan wakapolri, suruh ber-dealing juga dengan AS," ucap Adam.

Diketahui, Adam Deni saat ini duduk di kursi terdakwa. Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan untuk Ahmad Sahroni.

Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).

Simak video 'Adam Deni Sebut dr Tirta Sarankan Dirinya 'Bersepakat' dengan Ahmad Sahroni':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads