dr Tirta Tolak Jadi Saksi Meringankan, Adam Deni Beri Julukan 'Dokter Bunglon'

dr Tirta Tolak Jadi Saksi Meringankan, Adam Deni Beri Julukan 'Dokter Bunglon'

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 18 Apr 2022 20:00 WIB
Adam Deni
Adam Deni Gearaka (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Adam Deni Gearaka menanggapi penolakan dr Tirta Mandira Hudhi menjadi saksi meringankan untuknya di kasus ITE. Adam Deni menuding dokter Tirta takut.

"Dia bunglon, dia takut," kata Adam Deni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).

Adam Deni bahkan menjuluki Tirta dengan sebutan 'dokter bunglon'. Adam Deni mengaku pernah beberapa kali dihubungi Tirta soal Ahmad Sahroni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dokter bunglon menolak, saya menyebutnya dokter bunglon. Jadi gini, dokter bunglon pernah menelepon saya. Dia bukan menasihati saya, tetapi dia meminta saya untuk dealing dengan AS (Ahmad Sahroni), karena dia mendapat perintah, mendapatkan telepon dari menantu mantan wakapolri. Dan satu lagi, ada penyidik cyber yang dulunya pernah menjadi mantan ajudan mantan wakapolri, suruh ber-dealing juga dengan AS," ucap Adam.

Respons dr Tirta

Merespons julukan Adam Deni, dr Tirta mendoakan yang terbaik untuk Adam Deni. Dia berharap Adam Deni dan Ahmad Sahroni dapat segera bersilaturahmi.

ADVERTISEMENT

"Tanggapan saya semoga sukses dengan kasusnya, yang terbaik, dan semoga bisa bersilaturahmi kembali dengan Pak Ahmad Sahroni," kata dr Tirta saat dihubungi terpisah.

Dokter Tirta menyebut saat ini bangsa Indonesia tengah berada di tahap pemulihan di tengah wabah virus Corona yang masih melanda Tanah Air. Dokter Tirta menyebut hal itulah yang seharusnya menjadi prioritas saat ini.

"Kita sekarang disibukkan dengan pemulihan pascapandemi, harapannya fokus aja isu ke situ," ungkapnya.

Dokter mudadr Tirta (Instagram/dr.tirta)

Dokter Tirta menanggapi santai soal dijuluki 'dokter bunglon'. Dokter Tirta berkelakar beruntung tidak dijuluki 'cebong', 'kadrun', ataupun 'kampret'.

"Untung dijuluki bunglon, bukan kampret, kadrun, cebong," kata dokter Tirta sembari menyertakan emoticon tertawa.

Diketahui Adam Deni saat ini duduk di kursi terdakwa. Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan untuk Ahmad Sahroni.

Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).

Simak juga video 'Dengar Keterangan Saksi, Kuasa Hukum Adam Deni Makin Yakin Tak Ada Unsur Pidana':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads