Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan gaji ke-13. THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS, TNI-Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 13 April 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Senin (18/4/2022). Ketentuan mengenai siapa saja yang mendapatkan THR ini diatur di Pasal 2.
Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan selanjutnya menjelaskan secara rinci mengenai pihak yang dimaksud di Pasal 2. Berikut aturan selengkapnya:
Simak video 'THR PNS Cair Mulai 18 April 2022, Gaji ke-13 Bulan Juli':
Simak halaman selanjutnya pernyataan Jokowi soal THR.
Kabar mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 sebelumnya disampaikan Jokowi dalam pernyataan pers, Kamis (14/4).
"Pada tanggal 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," kata Jokowi.
Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Hal itu sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam penanganan pandemi COVID-19.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19," kata Jokowi.
Jokowi berharap diberikannya THR dan gaji ke-13 ini akan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.
(knv/imk)