Respons Arahan Mendagri, DKI Segera Terbitkan Perkada THR-Gaji Ke-13

Respons Arahan Mendagri, DKI Segera Terbitkan Perkada THR-Gaji Ke-13

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 18 Apr 2022 14:47 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) 2022 dan gaji ke-13. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal melaksanakan arahan Tito tersebut.

"Itu juga betul, sudah diingatkan juga oleh Pak Mendagri, Pak Tito agar setiap daerah kami akan segera melaksanakan itu. Insyaallah ya," ujar Riza di Kantor Wali Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022).

Riza menyebut pembuatan perkada relatif mudah. Bahkan Pemprov DKI bisa membuat perkada hanya dalam kurun 1-2 hari saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau perkada tidak sulit. Itu kan sudah ada sudah rutin dibuat setiap tahun jadi tidak sulit. Insyaallah dalam 1-2 hari ini," ucapnya.

Arahan Tito itu sebelumnya disampaikan lewat Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Sabtu (16/4). Kemendagri meminta kepala daerah segera menyusun perkada terkait pemberian THR 2022 dan gaji ke-13.

ADVERTISEMENT

"Bapak Menteri Dalam Negeri meminta kepada kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022," ucap

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam YouTube Kemenkeu RI.

Kemendagri meminta gubernur mengawasi pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan anggaran THR 2022 dan gaji ke-13.

"Bagi daerah yang tentu saja tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 pada APBD 2022, maka tetap harus menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD 2022," kata dia.

Pemberian THR 2022 dan gaji ke-13 merujuk pada UU No 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 dan PP No 16 Tahun 2022 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pak Menteri meminta kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13 wilayah provinsi masing-masing," lanjutnya.

(ain/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads