ICW Beri KPK Rapor Nilai D, Tuding Pengusutan Kasus Korupsi Turun Terus

ICW Beri KPK Rapor Nilai D, Tuding Pengusutan Kasus Korupsi Turun Terus

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 18 Apr 2022 14:43 WIB
Peneliti ICW Lalola Easter
Lalola Easter (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai kinerja KPK dengan nilai D. Nilai itu diberikan berdasarkan dari jumlah kasus yang ditangani KPK pada 2021, yakni hanya 120 kasus.

"Dari keseluruhan target yang ditetapkan oleh KPK di tahun 2021, terpantau hanya 26,6 persen target yang berhasil dipenuhi oleh KPK, atau sebanyak 120 kasus yang berhasil ditangani. Dan ini kategori yang diberikan untuk kerja tersebut adalah D," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter.

Hal itu disampaikan Lalola dalam acara Peluncuran Laporan Tren Penindakan Korupsi 2021 secara virtual, Senin (18/4/2022). Lalola menjelaskan, sejak mengalami revisi UU pada 2019, kasus yang ditangani KPK mengalami penurunan dari sisi kuantitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK sejak mengalami revisi UU pada tahun 2019 mengalami penurunan yang cukup signifikan terhadap kasus korupsi yang ditangani, baik dari segi jumlah, tersangka, maupun nilai kerugian negara," ujarnya.

Lalola mengakui memang ada peningkatan kasus yang ditangani dari 2020 ke 2021. Namun, dia mengatakan adanya penurunan potensi nilai kerugian negara di 2021.

ADVERTISEMENT

"Tapi dari sisi jumlah potensi nilai kerugian negara, dari keseluruhan kasus yang ditangani oleh KPK itu menurun di tahun 2021," imbuh Lalola.

Dalam data yang dipaparkan ICW, terlihat bahwa jumlah potensi kerugian negara tertinggi berada di 2019 dengan total Rp 6,2 triliun. Kemudian, jumlah tersebut makin menurun hingga 2021, dengan potensi kerugian negara akibat kasus korupsi hanya sebanyak Rp 596 miliar.

Dari segi kualitas penanganan kasus, KPK secara umum dianggap baik. Hal ini karena KPK menyasar segala sektor aktor strategis, meskipun terbilang sedikit.

"Secara umum, KPK telah menyasar aktor strategis, meski belum banyak, namun hal ini perlu ditingkatkan. Hanya ada satu korporasi yang KPK tetapkan sebagai tersangka," ungkap Lalola.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dia menyinggung soal profesionalisme KPK dalam penindakan kasus korupsi yang dianggap pasif di kasus ASABRI. Serta adanya penurunan integritas di tubuh KPK akibat seorang penyidik Stephanus Robin ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap Tanjungbalai.

"KPK sangat pasif untuk melakukan upaya supervisi kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum lain, salah satu contohnya adalah respons KPK terhadap kasus korupsi PT ASABRI yang ditangani Kejaksaan Agung," ucapnya.

"Ditetapkan penyidik KPK yakni Stephanus Robin sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjung Balai, semakin mendegradasi integritas KPK di tengah situasi politik hukum anti korupsi saat ini," sambung Lalola.

Halaman 3 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads