Saldi Isra meneruskan duduk di kursi hakim konstitusi tanpa kocok ulang per lima tahunan. Sebab, Saldi Isra terkena UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, di mana menghapus kocok ulang.
"Benar, sudah lima tahun," kata jubir MK, Fajar Laksono, saat dihubungi detikcom, Senin (18/4/2022).
Saldi Isra merupakan hakim konstitusi dari unsur Presiden. Saldi Isra dilantik pada 11 April 2017 setelah melalui seleksi yang digelar oleh Pansel Hakim MK. Saldi Isra menyisihkan sejumlah nama peserta, seperti mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf, dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muslich KS hingga mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai UU MK baru nggak dikenal periodesasi lagi," ujar Fajar.
UU yang dimaksud yaitu UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan itu merupakan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi pada 28 September itu, terdapat sejumlah perubahan dari UU MK yang lama.
Terkait syarat usia, pada aturan sebelumnya, syarat usia minimal yakni 47 tahun dan maksimal 65 tahun. Namun, berdasarkan hasil revisi di Pasal 15 ayat (2) huruf d, syarat usia minimal hakim MK, yakni 55 tahun. Sementara usia maksimal adalah berusia 70 tahun.
Dalam ketentuan yang baru juga mengatur hakim konstitusi yang saat ini menjabat dapat mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun. Namun dengan syarat keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.
Lalu siapakah Saldi Isra?
Saldi Isra sehari-hari adalah guru besar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang. Setelah menjadi hakim MK, Saldi Isra memutus berbagai perkara di MK. Berikut ini putusan yang menarik perhatian publik:
1. UU Cipta Kerja. Saldi Isra bersama 4 hakim MK lainnya menjadi suara mayoritas menyatakan UU Cipta Kerja konstitusional bersyarat. Salah satu alasannya, pembentukan UU Cipta Kerja tidak pertisipatif bermakna dan banyak kesalahan ketik.
2. Presidential Threshold. Bagi Saldi Isra, presidential threshold 20 persen harusnya dihapuskan sehingga setiap parpol peserta pemilu nasional, berhak mengajukan calon presiden. Satu-satunya yang sepaham dengan Saldi Isra di MK saat ini adalah Suhartoyo. Tapi, karena menjadi suara minoritas, maka presidential threshold belum bisa dihapus MK.