Kasatpol PP Tersangka Penembakan Maut Petugas Dishub Diberhentikan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 17 Apr 2022 08:10 WIB
Moh Ramdhan Danny Pomanto (Foto: Hermawan Mappiwali/detikcom)
Jakarta -

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto akan memberhentikan sementara Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan. Keputusan ini diambil setelah Iqbal resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan maut petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang.

"Hari Senin sudah ada pemberhentian sementara dari jabatan," ujar Danny, seperti dikutip dari detikSulsel, Minggu (17/4/2022).

Danny mengatakan pemberhentian sementara itu telah sesuai aturan. Dia menambahkan, jika Iqbal terbukti bersalah di pengadilan, maka akan diberhentikan secara permanen.

"Kalau sudah ada keputusan pengadilan bahwa dia bersalah itu final, itu sudah pemberhentian permanen," ujar Danny.

Namun demikian, Danny belum mengungkapkan pengganti Iqbal. Dia menyebut pihaknya segera melakukan rapat bersama.

"Senin sudah ada penggantinya. Besok saya rapatkan," katanya.

Simak berita lengkapnya di sini.

Lihat juga video 'Viral Mobil Kasatpol PP Gayo Lues Halangi Ambulans Hingga Terserempet':






(lir/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork