M alias Amaq Sinta (34) kini bisa bernafas lega. Tak hanya lepas dari jeruji tahanan, warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu kini bebas dari status tersangka kasus pembunuhan.
Status tersangka pembunuhan yang sempat menjerat Amaq Sinta memang disorot banyak pihak hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit menjamin keadilan bagi Amaq Sinta.
"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara Sdr Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," tulis Sigit di akun Instagram resminya, seperti dilihat detikcom, Sabtu (16/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun turut buka suara. Agus menyarankan penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukan Amaq Sinta dihentikan.
"(Sebaiknya penyidikan) hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama. Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran masukan, layak tidak-kah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," ungkap.
Untuk diketahui kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah Senin (11/4) dini hari. Belakangan diketahui kedua pria adalah pelaku begal yang dibunuh oleh calon korbannya.
Korban pembegalan itu, Amaq Sinta, justru dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan akibat aksi bela diri yang dia lakukan menyebabkan dua begal tewas.
Pada Kamis (14/4), Polda NTB akhirnya mengambil alih kasus korban begal jadi tersangka tersebut. Kasus ini mulanya ditangani oleh Polres Lombok Tengah.
Pengambilalihan perkara kasus Amaq Sinta dilakukan sejak polisi mengabulkan permintaan keluarga untuk penangguhan penahanan terhadap Amaq Sinta. Amaq Sinta sudah tidak ditahan namun tetap menjadi tersangka.
Saksikan Juga Sosok Minggu Ini: Alfie Alfandy, Pendiri Bikers Dakwah Mantan Artis Pecandu Narkoba
Kapolda NTB Umumkan Status Tersangka Amaq Sinta Dihentikan
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto memimpin gelar perkara khusus kasus korban begal jadi tersangka. Djoko menyatakan penyidikan atas M alias Amaq Sinta dihentikan.
Awalnya, Djoko menjelaskan gelar perkara khusus dilakukan lantaran menjadi perhatian publik. Dalam gelar perkara, didapati fakta Amaq Sinta memang membela diri dari ancaman komplotan begal.
"Hari ini gelar perkara khusus, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Menyimpulkan bahwa terdapat fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus, yang dilakukan oleh M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa," jelas Djoko dalam jumpa pers langsung seperti dilihat detikcom di akun Instagram-nya @djokopoerwanto_67, Sabtu sore.
Djoko menuturkan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil dalam kasus tewasnya dua begal di tangan Amaq Sinta. "Sehingga pada saat ini tidak ketemukannya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil," imbuh Djoko.
Djoko juga mengutip Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 soal Penyidikan Tindak Pidana. Mengacu pada perkap tersebut, Djoko menegaskan penyidikan kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang dilakukan oleh korban Amaq Sinta disetop.
"Berdasarkan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kami menyimpulkan penanganan atau penyidikan kasus tersebut dihentikan atas nama tersangka M alias AS," pungkas Djoko.
Saksikan Juga Sosok Minggu Ini: Alfie Alfandy, Pendiri Bikers Dakwah Mantan Artis Pecandu Narkoba