Laporan HAM Amerika Serikat (AS) menyoroti terkait dugaan pelanggaran HAM, khususnya privasi, yang menyeret penggunaan PeduliLindungi. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta pemerintah tidak ketakutan berlebihan.
"Kita tidak perlu paranoid terhadap penilaian Amerika," ujar Mardani saat dihubungi, Jumat (15/4/2022).
Mardani menilai laporan itu merupakan hal biasa. Biasa pula bila ada kebijakan sebuah negara yang dikritisi. Terlebih, perspektif HAM di setiap negara berbeda-beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Santuy aja. Biasa kok di era global semua kebijakan tiap negara dikritisi," kata Mardani.
"Perspektif HAM tiap negara beda-beda," sambungnya.
Menurut Mardani, tidak aneh bila Negeri Paman Sam gusar terhadap aplikasi PeduliLindungi, yang menghimpun data melimpah.
"Wajar jika Amerika khawatir PeduliLindungi bisa jadi alat mengumpulkan informasi yang ada di aplikasi. Kejadian seperti sudah terjadi di banyak negara," tuturnya.
"Cukup pemerintah transparan menjelaskan prosedur dan keamanan aplikasi PeduliLindungi kita," ujar Mardani.
Laporan AS
Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, ada sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut. Salah satunya terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.
Dalam laporannya terhadap kondisi HAM di Indonesia, AS membahas gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi. Laporan itu kemudian menyoroti penggunaan PeduliLindungi.
"Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19. Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi. Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tulis laporan itu.
Simak Video 'Bantahan Tegas Kemenkes RI soal Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM':