Amerika Serikat (AS) menyoroti praktik hak asasi manusia (HAM) di ratusan negara. Indonesia sebagai salah satu negara yang kena sorot kemudian menanggapi, seolah bak serangan balik ke AS.
Sorotan soal Indonesia adalah bagian dari 'Laporan Praktik HAM Tahun 2021' dari Biro Demokrasi, HAM, dan Tenaga Kerja, Departemen Luar Negeri AS, diterbitkan pada 12 April 2022. Ada 198 negara (salah satunya Indonesia) yang masuk dalam laporan ini.
Ada tujuh bagian dalam satu laporan ini, meliputi penghormatan terhadap perseorangan, penghormatan kebebasan sipil, kebebasan berpartisipasi politik, soal korupsi dan kurangnya transparansi pemerintah, postur pemerintahan terhadap investigasi dugaan pelanggaran HAM, diskriminasi, dan hak-hak pekerja.
Laporan dari Departemen Luar Negeri AS itu menyebut soal pelanggaran privasi di aplikasi PeduliLindungi, menyoroti pembunuhan di luar hukum dan bermotif politik, menyoroti kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, hingga soal kebebasan internet berikut fenomena buzzer. Banyak pula perkara lain yang disorot laporan itu, termasuk soal kondisi di Papua.
"Masalah hak asasi manusia yang signifikan termasuk laporan yang dapat dipercaya tentang: pembunuhan di luar hukum atau sewenang-wenang oleh pasukan keamanan pemerintah; penyiksaan oleh polisi; kondisi penjara yang keras dan mengancam jiwa; penangkapan atau penahanan sewenang-wenang; tahanan politik; masalah serius dengan independensi peradilan; campur tangan sewenang-wenang dan melanggar hukum dengan privasi; pelanggaran serius dalam konflik di Provinsi Papua dan Papua Barat," demikian tulis laporan itu.
Selanjutnya, serangan balik RI: