Catatan Kabareskrim soal Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 16 Apr 2022 03:32 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta -

Kasus Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal yang justru menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan. Kabareskrim Komjen Agus Ardianto memberikan saran kepada Kapolda NTB dalam penanganan kasus itu.

"(Koordinasi) sudah, Kapolda NTB sudah mengambil langkah. Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan. Kejadian tersebut salah satu bentuknya," kata Agus saat dihubungi, Jumat (15/4/2022).

Agus meminta Polda NTB mengundang Kejaksaan hingga tokoh masyarakat dalam gelar perkara kasus tersebut. Dia ingin ada masukan dan saran dari berbagai pihak untuk menjadi dasar dalam penanganan kasus tersebut.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Agama di sana untuk minta saran masukan, layak tidak kah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu, Polda NTB mengambil alih penanganan kasus korban begal menjadi tersangka usai membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah itu. Penahanan korban begal yang jadi tersangka itu sedang ditangguhkan.

"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto dilansir dari Antara, Jumat (15/4/2022).

Polda NTB belum menyampaikan alasan menarik kasus tersebut dari penanganan Polres Lombok Tengah. Korban begal dalam kasus ini ialah Amaq Sinta, yang merupakan pria asal Kabupaten Lombok Tengah.

Irjen Djoko Poerwanto mengatakan dalam peristiwa pembegalan tersebut terdapat dua laporan polisi (LP) yang berbeda. Satu LP mengenai peristiwa pembegalan hingga menewaskan orang dan satu LP mengenai pembelaan korban karena terpaksa. Dia mengatakan dua LP itu kini telah ditangani Polda NTB.

"Nah dua peristiwa itu yang kita coba tangani secara detail, kan kemarin ditangani Polres mulai kemarin ditangani oleh Polda untuk mendalami tentang pembelaan terpaksa," kata Djoko.

Saksikan juga: Keakraban Pak Ribut & April, Guru Murid yang Viral di Tiktok






(idh/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork