Jadwal Buka Puasa Depok Hari Ini 15 April 2022, Cek Sekarang

Jadwal Buka Puasa Depok Hari Ini 15 April 2022, Cek Sekarang

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 15 Apr 2022 15:17 WIB
Jadwal buka puasa Depok hari ini dapat dilihat sebagai berikut. Melansir dari situs Bimas Islam Kemenag, berikut ini merupakan jadwal buka puasa Depok hari ini.
Jadwal Buka Puasa Depok Hari Ini 15 April 2022, Cek Sekarang (Foto: Getty Images/brightstars)
Jakarta -

Jadwal buka puasa Depok hari ini dapat dilihat sebagai berikut. Bagi kamu warga Depok dan sekitarnya, jadwal magrib perlu diketahui agar dapat menyegerakan waktu berbuka puasa.

Tidak hanya jadwal buka puasa, waktu salat hingga imsakiyah juga sudah diumumkan Kemenag. Melansir dari situs Bimas Islam Kemenag, berikut ini merupakan jadwal buka puasa Depok hari ini.

Jadwal Buka Puasa Depok Hari Ini

  • Magrib: 17.56
  • Isya: 19.05

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kapal Laut, Cek Ketentuan Vaksinasi

Penumpang kapal laut yang akan mudik Lebaran 2022 harus memenuhi sejumlah syarat perjalanan. Syarat mudik naik kapal tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SE ini merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Berikut syarat mudik Lebaran 2022 naik kapal laut.

  1. Setiap penumpang kapal laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Calon pemudik yang sudah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  3. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis kedua harus melampirkan:
    - Hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,
    - Rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan:
    - Hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib:
    - Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
    - Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  6. Penumpang kapal laut dengan usia di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
    - Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
    - Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
    - Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dikecualikan dari syarat-syarat sebelumnya. Peraturan akan menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

ADVERTISEMENT

Demikian informasi jadwal buka puasa Depok hari ini. Selamat berbuka puasa!

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads