Aturan Baru Naik Pesawat, Wajib Tahu untuk Mudik Lebaran 2022

ADVERTISEMENT

Aturan Baru Naik Pesawat, Wajib Tahu untuk Mudik Lebaran 2022

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 12:28 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Aturan Baru Naik Pesawat, Penting untuk Mudik Lebaran 2022 - ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext)
Jakarta -

Aturan baru naik pesawat sudah diterbitkan. Aturan ini disusun jelang masa mudik lebaran 2022.

Tahun ini, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran di masa pandemi COVID-19. Selama dua tahun belakangan, mudik dilarang demi mencegah penularan COVID-19.

Pemerintah menerbitkan aturan baru perjalanan dalam negeri melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan. SE dengan Nomor 36 Tahun 2022 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Lalu apa saja aturan baru naik pesawat sesuai SE 36/2022? Simak ulasannya berikut ini.

Aturan Baru Naik Pesawat: Berlaku Efektif Mulai 5 April

SE Nomor 36 Tahun 2022 diteken langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto. Aturan baru naik pesawat berlaku mulai 5 April 2022.

"Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 April 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang," demikian poin penutup dalam SE tersebut.

Daftar Aturan Baru Naik Pesawat

Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dari dan ke daerah di seluruh Indonesia wajib memenuhi aturan baru naik pesawat sebagai berikut:

  1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  3. PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
    - Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
    - Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  6. Anak di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
    - Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
    - Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
    - Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.

Protokol Kesehatan di Pesawat

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  2. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  4. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  5. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Kini aturan baru naik pesawat telah dijelaskan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan tanggal merah Idul Fitri 1443 H dan cuti bersama lebaran 2022. Simak informasi di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Kemenhub Gaet Polri Siapkan Skema Contraflow-Gage saat Mudik Lebaran':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT