Terdakwa PT Pool Advista Asset Management Dituntut Bayar Denda Rp 1 M
Secara terpisah, terdakwa korporasi kasus Jiwasraya lainnya, PT Pool Advista Asset Management, juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Terdakwa PT Pool Advista Asset Management dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Menyatakan Terdakwa PT Pool Advista Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Pasal 3 jo Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Terdakwa PT Pool Advista Asset Management dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus korupsi. Sedangkan dalam kasus pencucian uang, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 74 miliar, jika terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut akan diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa PT Pool Advista Asset Management atau dibebankan kepada komisaris terdakwa Abednego Sebayang.
"Dengan ketentuan dalam hal Terdakwa PT Pool Advista Asset Management tidak mampu membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa PT Pool Advista Asset Management atau Personil Pengendali Korporasi yakni Ronald Abednego Sebayang selaku Komisaris PT Pool Advista Asset Management yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan," ungkap Ketut.
"Dalam hal penjualan harta kekayaan milik korporasi atau Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Ronald Abednego Sebayang (Komisaris PT Pool Advista Asset Management) sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa PT Pool Advista Asset Management dengan pidana tambahan yaitu berupa perampasan aset korporasi PT Pool Advista Asset Management untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp 18.081.024.718,34 (Rp 18 miliar) dengan memperhitungkan barang bukti berupa uang yang disetorkan pada tahap penyidikan sebesar Rp 746.882.901.
Diketahui, dalam kasus ini, ada 12 korporasi yang didakwa serupa. Mereka adalah:
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Millenium Capital Management (MCM)
4. PT Prospera Asset Management
5. PT MNC Asset Management (MAM)
6. PT Maybank Asset Management
7. PT GAP CAPITAL
8. PT Jasa Capital Asset Management
9. PT Pool Advista Aset Manajemen
10. PT Corfina Capital
11. PT Treasure Fund Investama
12. PT Sinarmas Aset Management
(yld/zap)