Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memberikan sanksi kepada empat orang aparatur sipil negara (ASN). Mereka diberi sanksi karena langgar disiplin pegawai.
Dari empat ASN tersebut, dua di antaranya dijatuhi hukuman pemecatan. Sementara dua lainnya dijatuhi sanksi penurunan pangkat.
"Bahwa sudah melakukan rapat bersama tim penjatuhan hukuman bagi ke empat ASN yang dianggap telah melanggar disiplin pegawai," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) M Amri kepada wartawan di Pandeglang, Kamis (14/4/22).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada empat yang dijatuhi sanksi sedang dan berat. Dua ASN sanksinya sedang berupa penurunan pangkat, dan dua ASN lagi berupa pemberhentian secara hormat dan tidak hormat," tambahnya.
Adapun dua ASN yang dipecat yakni LJ yang bekerja di Kecamatan Kaduhejo. Kemudian AW, ASN yang bekerja di Dinas Pendidikan Pandeglang.
Sedangkan dua ASN yang diturunkan pangkat berinisial U bekerja di Rumah Sakit Aulia Berkah Pandeglang, dan M yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Amri mengatakan seluruh ASN di Pemkab Pandeglang dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini. Dia berharap ke depan tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang yang langgar disiplin.
"Ini harus dijadikan cermin bagi pejabat atau ASN yang lain," tuturnya.
(eva/eva)