HMI Dorong KPPU Ungkap Kartel Minyak Goreng ke Publik

Suara Mahasiswa

HMI Dorong KPPU Ungkap Kartel Minyak Goreng ke Publik

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 14 Apr 2022 17:48 WIB
Pemkot Probolinggo gelontor minyak goreng curah 7,2 ton antisipasi kelangkaan jelang Ramadan.
Foto ilustrasi minyak goreng. (M Rofiq/detikJatim)
Jakarta -

Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk berani mengungkap identitas kartel-kartel minyak goreng. Saat ini, minyak goreng murah masih langka di pasaran.

Sebagaimana diberitakan detikcom, KPPU tengah menyelidiki dugaan kartel tata niaga minyak goreng. KPU masih mengumpulkan satu bukti lagi untuk membawa kasus ini ke persidangan majelis KPPU.

"Karena Itu kita minta kepada KPPU agar membuka hasil investigasi ini kepada publik. Jangan ditutupi, perusahaan mana saja harus dibuka ke publik," kata Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat PB HMI, Imam Rinaldi Nasution, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (14/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HMI berharap KPPU tetap konsisten melindungi kepentingan rakyat banyak dari kepentingan pengusaha yang menyusahkan rakyat. Kartel minyak goreng dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat.

Krisis minyak goreng murah di Indonesia diibaratkannya bak ayam mati di lumbung padi. Soalnya, Indonesia punya banyak lahan sawit dan pengekspor minyak sawit. Dia melihat biang keroknya adalah oligopoli.

ADVERTISEMENT

"Hal ini tidak mungkin terjadi begitu saja karena tingginya penggunaan minyak goreng di masyarakat,mungkin ini disebabkan adanya oligopoli alias penguasaan pasar dengan beberapa pelaku usaha di bisnis minyak goreng, jadi mereka mencoba menguasai pasar minyak goreng," kata Imam.

Diberitakan detikcom, Selasa (12/4) kemarin, Direktur Investigasi Gopprera Panggabean membeberkan KPPU telah memanggil sembilan pihak untuk mengusut dugaan kasus kartel minyak goreng. Namun, ada tujuh pihak yang tak memenuhi panggilan tersebut. Tujuh pihak itu kebanyakan dari kalangan produsen minyak goreng. Ada empat produsen yang tak memenuhi panggilan KPPU.

Penyelidikan kartel minyak goreng sendiri sudah dimulai sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 hari kemudian.

KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran persaingan usaha dalam kasus minyak goreng. Dugaan awal adalah adanya upaya penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, serta dugaan pembatasan pasar minyak goreng.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads