Disepakati DPR-Pemerintah, RUU P3 Atur Kewenangan Pengundangan di Setneg

Disepakati DPR-Pemerintah, RUU P3 Atur Kewenangan Pengundangan di Setneg

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 14 Apr 2022 17:30 WIB
Ilustrasi Gedung Setneg di Jakarta
Gedung Setneg (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati draf revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU P3). Dalam draf revisi UU P3 diatur peralihan kewenangan pengundangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno Baleg DPR kemarin malam. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud Md.

"Dengan demikian ada 8 fraksi yang menerima, dan ada beberapa catatan tentu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan yang kita ambil. Dan satu yang menyatakan belum bisa menyetujui," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat di Ruang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peralihan kewenangan pengundangan itu tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 64 tentang Pasal 85 ayat (1) UU P3. Berikut bunyinya:

Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

ADVERTISEMENT

Sekadar informasi, dilihat detikcom di website Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham disebutkan bahwa definisi perundangan adalah sebagai berikut:

Penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Masih berdasarkan website Ditjen PP, pengundangan dimaksudkan agar supaya setiap orang dapat mengetahui peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sebelumnya, peralihan kewenangan pengundangan dari Kemenkumham ke Setneg sempat membuat rapat pleno revisi UU P3 riuh. Pasalnya, pihak Kemenkumham dan Setneg justru berdebat dalam rapat tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya murka saat kedua kementerian itu saling klaim mewakili pemerintah. Willy menegaskan DPR bukan fasilitator.

"Pemerintah ini memalukan. Bagi saya, diselesaikan saja di pemerintah. Jangan jadikan DPR sebagai fasilitator dalam keributan ini," kata Willy pada rapat di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (13/4).

Terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR lainnya, Achmad Baidowi atau Awiek, mengaku sempat mempertanyakan soal peralihan kewenangan pengundangan dari Kemenkumham ke Setneg itu. Yang dipertanyakan Awiek adalah dasar hukum peralihan kewenangan tersebut.

"Terus kita tanya ini, 'kenapa kok ada di Setneg, apa alasan, argumentasi yuridisnya?'" ucap Awiek.

Halaman 3 dari 2
(fca/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads