Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan ada 4 wanita diduga terlibat aliran duit ilegal Rp 7,5 miliar dari Nigeria menuju seorang terapis wanita di Bandung bernama Linda Jayusman. Ini peran-peran empat wanita yang masih diburu tersebut.
"Sementara yang DPO empat orang," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil seperti dilansir dari detikJabar, Kamis (14/4/2022).
Adapun nama-nama yang terlibat sebagaimana tercantum dalam dakwaan adalah Yuli Setiaty, Marisa alias Ica, Mega Saputri, hingga perempuan bernama Silvi. Dalam dakwaan disebutkan peran tiap pelaku yang buron. Marisa misalnya dia disebut orang yang pertama kali menawarkan Linda Jayusman melakukan pekerjaan mencairkan dana dengan fee 4 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marisa kemudian mengenalkan Linda Jayusman kepada Yuli Setiaty. Perempuan tersebut yang kemudian menjelaskan tugas yang harus dilakukan oleh Linda Jayusman. Yuli memberi tugas kepada Linda Jayusman untuk membuat perusahaan yang nantinya akan mendapatkan transfer dana dari luar negeri.
Yuli Setiaty merencanakan Linda Jayusman sebagai Komisaris sedangkan Marisa sebagai direktur. Yuli juga meminta imbalan dari masing-masing sebesar 2 persen dari nominal yang ditransfer.
Sedangkan Mega Saputri berperan membantu dalam proses pendirian perusahaan yang belakangan diberi nama PT Gulfre Servis Global (GSG). Adapun dokumen perusahaan dipegang oleh Mega Saputri.
Sementara itu nama Silvi terucap dari Kasi Pidum Kejari Bandung Muslih. Dia menyebut uang sisa yang ditransfer dari PT Willis LTD NST Client Money dari seseorang bernama Chuck di Nigeria dibagikan kepada Silvi.
Simak juga 'Kasus Ade Armando: 3 Masih Buron, Kekesalan jadi Motif Pelaku':
(idh/imk)