Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato penutupan masa sidang IV tahun 2021-2022. Puan memamerkan telah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Puan menegaskan UU TPKS hadir untuk memberikan pelindungan bagi korban serta pemenuhan hak-hak korban secara tepat, cepat, dan komprehensif.
"Semangat pembentukan Undang-Undang TPKS, selain memenuhi kebutuhan hukum nasional, juga untuk memberikan pelindungan bagi korban serta pemenuhan hak-hak korban secara tepat, cepat, dan komprehensif," kata Puan dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kehadiran undang-undang ini agar menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual," lanjut Puan.
Selain mengesahkan UU TPKS, Puan menyebut DPR telah mengambil keputusan terhadap 3 RUU sebagai usul inisiatif DPR RI. Ketiga RUU tersebut terkait dengan pemekaran wilayah di Provinsi Papua.
Selain itu, kata Puan, pada masa persidangan ini, DPR melalui alat kelengkapan dewan (AKD) terkait sedang melakukan pembahasan RUU yang berada pada tahap pembicaraan tingkat I.
Pembahasan RUU dalam pembicaraan tingkat I itu di antaranya RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan RUU tentang Landas Kontinen.
(fca/zak)