UU TPKS Disahkan, Polri Bakal Percepat Pembentukan Direktorat PPA

ADVERTISEMENT

UU TPKS Disahkan, Polri Bakal Percepat Pembentukan Direktorat PPA

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Rabu, 13 Apr 2022 11:45 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: dok. Polri)
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang digelar oleh DPR RI pada Selasa (12/4). Menindaklanjuti hal itu, Polri mulai bergerak cepat membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Tentu Polri menyambut baik dengan pengesahan RUU TPKS dalam rangka bentuk perlindungan kepada perempuan. Polri tetap konsisten mempercepat usulan Direktorat PPA di tingkat Bareskrim dan ditindaklanjuti juga sampai dengan tingkat Polda dan Polres," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (13/4/2022).

Dedi menilai pengesahan undang-undang tersebut dapat menjadi fondasi bagi penyidik kepolisian untuk menindak pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, dia menilai undang-undang itu juga dinilai dapat mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.

"Adanya UU TPKS diharapkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat menjerat siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan lain-lain. UU tersebut guna dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan yang terpenting dapat memitigasi maksimal kekerasan seksual terhadap korban," ucapnya.

Lebih lanjut Dedi menyebut pembentukan direktorat tersebut nantinya akan dibahas oleh sejumlah instansi terkait.

"Sudah disiapkan ajuan atau usulannya. Karena akan dibahas bersama KemenPAN, Kumham, Setneg, dan lain-lain," pungkasnya.

Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022.

Simak Video 'Poin-poin Penting UU TPKS yang Perlu Diketahui':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT