Penahanan Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Ditangguhkan!

Penahanan Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Ditangguhkan!

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 14 Apr 2022 12:01 WIB
Ilustrasi Begal
Foto Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Lombok Tengah - Amaq Santi alias M (34) menjadi tersangka karena diduga membunuh 2 pelaku yang membegalnya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penahanan Amaq Santi kini ditangguhkan polisi setelah ada permohonan dari keluarga.

"Iya betul sudah ditangguhkan," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Artanto, seperti dilansir detikBali, Kamis (14/4/2022).

Artanto mengatakan pihak keluarga bersedia menjadi jaminan jika pada kemudian hari Amaq Santi tidak kooperatif. Selain itu, Amaq Santi menegaskan tidak akan melarikan diri.

"Penjamin adalah dari pihak keluarganya. Pertimbangannya yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang buktinya," jelas Artanto.

Sementara itu, dua tersangka begal lainnya kini masih ditahan di Mapolres Lombok Tengah. Kasusnya pun masih terus dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.

"Proses pemberkasan masih berlangsung dengan melengkapi syarat materiil dan formil. MA siap menemui penyidik manakala dibutuhkan oleh penyidik," tutur Artanto.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Tertunduk Lesu, Ini Tampang Begal Penusuk Taksi Online di Bandung

[Gambas:Video 20detik]




(idh/imk)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads